*Sulit tercapaianya keadilan social
*Sistem hukum positivism yang tertutup
*Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara
Implikasi penerapan mazhab pemikiran hukum positivism :
*Pemerintah berwenang untuk menetapkan
*Hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip-prinsip rasional dan logis
*Penerapan hukum harus obyektif dan terukur
*Penerapan hukum harus merata dan adil
Pert 5, Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence: merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di Masyarakat, Aliran Positivisme Hukum mengutamakan akal, sementara Mazhab Sejarah lebih mementingkan pengalaman. Dalam hal ini Aliran Sociological Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama-sama penting.
Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Lily Rasjidi memiliki beberapa perbedaan, antara lain: Meskipun keduanya mempelajari objek yang berkaitan dengan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatan yang digunakan berbeda. Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sebaliknya Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum, Penyelidikan Sosiologi Hukum juga menitikberatkan pada masyarakat dan hukum sebagai suatu manifestasi semata.