*Tahap pemusatan kekuasaan
*Tahap menikmati kekuasaan
*Tahap ketundukan dan kemalasan
*Tahap foya-foya dan pemghamburan kekayaan
Pert 8, MAX WEBER DAN Herbert Lionel Adolphus Hart
Maximilian Weber (21 April 1864 -- 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak tahun 1920 sehingga ia tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan Islam.
Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart : (18 Juli 1907 -- 19 Desember 1992), umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford, Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961
Pert 9, evektifitas of law
Effectiveness of law/Efektivitas hukum adalah keadaan di mana norma-norma hukum benar- benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat, Efektivitas hukum merupakan dasar kajian untuk menentukan apakah suatu peraturan yang sudah berlaku telah terlaksana atau belum. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, antara lain: Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Kesadaran masyarakat itu sendiri, serte faktor kebudayaan.
Hubungan Sosiologi hukum hukum dengan effectiveness of law: Sosiologi hukum dan efektivitas hukum saling terkait karena hukum hanya efektif jika sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat. Tingkat kepatuhan masyarakat mencerminkan sejauh mana hukum berfungsi dengan baik.
Faktor yang mempengaruhi Effectiveness of law : Faktor hukum, Faktor masyarakat, Faktor penegak hukum, Faktor budaya, Faktor sarana atau fasilitas