Fungsi Effectiveness of law : Hukum yang efektif bertindak sebagai alat kontrol sosial karena berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, menjaga ketertiban, dan mengurangi konflik melalui norma-norma yang mengikat. Hukum itu dapat berjalan karena ada dorongan dari kesadaran hukum masyarakat sebagaimana tujuan dari hukum adalah menjamin kepastian dan keadilan
Pert 10, Law and Social Control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat, Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
Tujuan hukum
1.adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
2.Supremasi hukum
Fungsi Hukum
*Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial).
*Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering.
Pert 11, Legal Pluralisme
Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial