Dari Beitagar.id, rabu 7 oktober 2015:-Berdasarkan data KPK, pada periode 2004-2015 total ada 39 orang anggota DPR RI yang terjerat komisi antirasuah itu. Angka itu keempat terbanyak setelah kasus yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga (139 kasus), pejabat di tingkat Pemkot/Pemkab (101), dan di tingkat pemerintah provinsi (59).
Dari data tersebut diatas, hanya sebagai informasi pelengkap bahwa negara ini dirusaki oleh mereka yang jumlahnya terdata itu, jumlah-jumlah itu yang membuat negara ini makin miskin dan rusak, rusak moral dan etikanya. Data dibawah ini sekedar perkuat hal diatas.Â
Dari REPUBLIKA.CO.ID, Sejak dihelat pemilukada pada 2004, hampir 3.000 anggota DPRD provinsi serta kota/kabupaten di seluruh Indonesia terjerat hukum. Tindak pidana korupsi mendominasi kasus hukum yang menjerat anggota DPRD.
Pada berita tersebut, sebanyak 431 anggota DPRD provinsi terjerat kasus hukum. Berdasarkan surat izin pemeriksaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 2012, sebanyak 137 (35,49 persen) orang diperiksa kepolisian dan 294 orang (64,51 persen) diperiksa kejaksaan. Â Dari 431 kasus, sebanyak 83,76 persen terjerat kasus korupsi, dan lainnya kasus pidana, pemerasan, dan perzinahan.
Data tersebut bermaksud mendata jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang terseret kasus hukum lebih besar lagi mencapai 2.545 orang. Namun, hingga kini aparat kepolisian dan kejaksaan baru memeriksa 994 orang saja.Â
Dari 2.545 anggota dewan, terdapat 1.050 orang (40,07 persen) teridentifikasi kasusnya adalah korupsi. Dengan kata lain, selama delapan tahun terakhir, setidaknya 2.976 anggota dewan terjerat kasus hukum yang didominasi kasus korupsi
Maksudnya, sejauh berita ini diturunkan, sebagai publik. Kita mengetahui berapa banyak kerugian negara ini ulah dari mereka yang jumlah makin bertambah dari tahun ke tahun.Â
Sadar atau tidak sebagai Wakil rakyat yang telah secara jelas-jelas melecehkan aturan yang dibuatnya sendiri seharusnya tidak punya otoritas moral lagi sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Kata bung Karno, mereka "Keblinger"
Pertanyaannya bagaimana dengan identitas Law Maker (Pembuat Hukum) DPR yang sejatinya mendapat mosi tidak percaya dari publik? Bagaimana dengan posisi hukum yang otonom tidak pandang bulu itu?
Darurat hukum, titik rawan etika dan moral para wakil yang terjerat kasus, negara ini mengalami urgen proses penyelesaian kasus hukum yang demikian. Jawabannya nanti kita lihat ada perubahan dihari-hari mendatang.Â
Atau, haruskah rakyat kecil yang melarat lebih dahulu mematuhi hukum, harus lebih dahulu tunduk pada UU yang pembuat hukum produksikan? Jangan aneh menjawab hal ini. Karena sekarang bukan zaman batu.Â