Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:54 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 570 KUHPerdata tentang hak milik dan Pasal 584 KUHPerdata tentang hak atas benda bergerak dan tidak bergerak adalah dasar hukum yang mengatur hak kebendaan.

Hak Perorangan berkaitan dengan hubungan antarindividu atau subjek hukum, seperti hak untuk meminta pelaksanaan perjanjian atau hak untuk menuntut kerugian. Hak ini lebih fokus pada prestasi yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum lainnya.

Pasal 1233 KUHPerdata mengatur hak-hak perorangan yang lahir dari hubungan kontraktual, sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tanggung jawab perdata yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

3. Sumber Hak:

Hak Kebendaan timbul dari kepemilikan atau penguasaan benda. Hak kebendaan memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menggunakan, menikmati, atau memindahkan benda, sesuai dengan jenis hak yang dimiliki atas benda tersebut. Kewajiban atas hak kebendaan berasal dari pemegang hak itu sendiri yang berhak untuk mengelola dan memanfaatkan benda tersebut.

Pasal 570 KUHPerdata menegaskan bahwa hak milik memberi hak untuk menikmati dan menguasai benda secara penuh dan eksklusif.

Hak Perorangan timbul dari hubungan kontraktual atau perjanjian, atau dapat pula timbul dari ketentuan hukum lain yang mengatur hubungan antarindividu. Kewajiban di sini bersifat timbal balik, di mana salah satu pihak memiliki kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi kepada pihak lainnya.

Pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak yang menimbulkan kewajiban bagi masing-masing pihak untuk memenuhi prestasinya. Pasal 1365 KUHPerdata juga memberikan dasar untuk gugatan jika terjadi kerugian akibat pelanggaran kewajiban dalam hubungan perorangan.

Dengan demikian, meskipun hak kebendaan dan hak perorangan memiliki persamaan dalam hal perlindungan hukum dan kemampuan untuk menuntut, keduanya berbeda dalam hal sifat, objek, dan sumber kewajiban, yang tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut Subekti, seorang ahli hukum perdata Indonesia, hak kebendaan merupakan hak yang memberi wewenang untuk menguasai benda dan memanfaatkannya, sedangkan hak perorangan berhubungan dengan kewajiban atau tuntutan terhadap orang lain berdasarkan perjanjian atau perbuatan hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof. R. Subekti yang menekankan pentingnya pembagian ini dalam sistem hukum Indonesia, di mana hukum kebendaan memberi perlindungan yang lebih luas kepada pemilik benda, sementara hak perorangan lebih terfokus pada pengaturan hubungan antar individu.

Hak kebendaan dan hak perorangan memiliki penerapan yang luas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hukum pertanahan, misalnya, hak milik atas tanah atau hak sewa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan dasar bagi pemilik untuk menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut. Sedangkan hak perorangan seringkali diterapkan dalam kontrak-kontrak perdata, seperti dalam hubungan sewa-menyewa, pinjam-meminjam, atau jual beli yang mengatur kewajiban dan hak antara pihak-pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun