Kedua jenis hak ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut atau menggunakan sesuatu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak kebendaan memberikan pemegangnya hak untuk menguasai, menggunakan, dan memindahkan benda, sementara hak perorangan memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut prestasi atau pemenuhan hak dalam hubungan antarindividu.
Pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 1233 KUHPerdata juga menegaskan bahwa hak-hak yang dimiliki pemegang hak dapat dipertahankan melalui gugatan atau tuntutan hukum di pengadilan.
Perbedaan:
1. Sifat:
Hak Kebendaan bersifat mutlak dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Ini berarti pemegang hak kebendaan memiliki kewenangan untuk menuntut haknya terhadap semua orang, tanpa terkecuali.Â
Contoh yang paling jelas adalah hak milik atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja yang mencoba mengambil alihnya tanpa izin.
Pasal 584 KUHPerdata menjelaskan bahwa hak milik atas suatu benda bersifat mutlak dan dapat dituntut kembali oleh pemiliknya dari siapapun yang menguasainya tanpa hak.
Hak Perorangan bersifat relatif, artinya hanya berlaku antara pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tertentu. Hak ini tidak dapat dituntut kepada pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian atau hubungan hukum tersebut.
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian berlaku hanya bagi pihak yang membuatnya, sehingga hak perorangan bersifat terbatas pada hubungan antarindividu.
2. Objek:
Hak Kebendaan berkaitan dengan benda atau harta. Ini termasuk hak milik, hak sewa, hak gadai, hak hipotek, dan sebagainya yang memberikan penguasaan atau pengendalian terhadap benda tertentu. Hak kebendaan memusatkan perhatian pada benda yang bisa dimiliki atau digunakan.