Dasar Hukum:
 Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mengharuskan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Ciri-ciri:
Diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum.
Termasuk kerugian materiil dan immateriil.
Biasanya timbul dalam hubungan hukum antara individu atau perusahaan.
3. Hak Tuntutan
Definisi:Â
Hak tuntutan adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk meminta atau menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian atau hubungan hukum lainnya.
Dasar Hukum:
 Pasal 1233 KUHPerdata mengatur mengenai hak tuntutan atau hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban dalam hubungan hukum perdata.