Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:54 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum:

 Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mengharuskan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Ciri-ciri:

Diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum.

Termasuk kerugian materiil dan immateriil.

Biasanya timbul dalam hubungan hukum antara individu atau perusahaan.

3. Hak Tuntutan

Definisi: 

Hak tuntutan adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk meminta atau menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian atau hubungan hukum lainnya.

Dasar Hukum:

 Pasal 1233 KUHPerdata mengatur mengenai hak tuntutan atau hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban dalam hubungan hukum perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun