Jangka waktu tertentu, biasanya 25 tahun dan bisa diperpanjang.
Hak untuk memanfaatkan tanah untuk usaha tertentu, tetapi tanah tetap milik negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.
3. Hak Guna Bangunan
Definisi:Â
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku mengenai penggunaan tanah tersebut.
Dasar Hukum:Â
Pasal 35 UUPA mengatur tentang hak guna bangunan yang memberi kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain.
Ciri-ciri:
Biasanya berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Tidak memberi hak penuh atas tanah, hanya terbatas pada bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut.
Jika masa berlaku habis, bangunan harus dibongkar kecuali disepakati sebaliknya.