Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:54 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangka waktu tertentu, biasanya 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Hak untuk memanfaatkan tanah untuk usaha tertentu, tetapi tanah tetap milik negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

3. Hak Guna Bangunan

Definisi: 

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku mengenai penggunaan tanah tersebut.

Dasar Hukum: 

Pasal 35 UUPA mengatur tentang hak guna bangunan yang memberi kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain.

Ciri-ciri:

Biasanya berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Tidak memberi hak penuh atas tanah, hanya terbatas pada bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut.

Jika masa berlaku habis, bangunan harus dibongkar kecuali disepakati sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun