Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:54 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mengenal Perbedaan (Merdeka.com)

Pengertian Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Dalam hukum perdata, hak dapat dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu hak kebendaan dan hak perorangan.

Hak Kebendaan adalah hak yang berhubungan dengan benda atau kekayaan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Hak kebendaan memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan benda tersebut serta membebankan hak tertentu pada benda tersebut. Hak kebendaan ini bersifat mutlak, artinya berlaku terhadap semua orang yang berada di luar hubungan perjanjian dengan pemiliknya.

Hak Perorangan adalah hak yang melibatkan hubungan antara orang perorangan atau subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya. Hak ini memberi kewenangan kepada seseorang untuk menuntut sesuatu kepada orang lain dalam bentuk kewajiban tertentu. Contoh hak perorangan adalah hak atas ganti rugi atau hak untuk meminta pemenuhan perjanjian.

Jenis-Jenis Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Hak Kebendaan antara lain :

1. Hak Milik

Definisi:

 Hak Milik adalah hak yang paling sempurna atau paling tinggi kedudukannya dalam hak kebendaan. Pemilik memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, memanfaatkan, dan mempergunakan benda yang dimiliki sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya, selama tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.

Dasar Hukum: 

Pasal 579 KUHPerdata menyebutkan bahwa "Hak milik adalah hak yang memberi kekuasaan penuh kepada pemilik untuk menikmati dan mempergunakan benda itu dengan cara yang tidak terbatas, dengan cara yang diperkenankan oleh hukum."

Ciri-ciri:

Dapat dipindah-tangankan atau diwariskan.

Dapat dipindahtangankan melalui jual beli atau hibah.

Dapat dikenakan beban seperti hipotek atau jaminan fidusia.

2. Hak Guna Usaha

Definisi: 

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan tanah atau benda lainnya untuk tujuan usaha, dengan batas waktu tertentu yang biasanya diberikan oleh negara atau pihak yang berwenang.

Dasar Hukum: 

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disebutkan bahwa hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dengan maksud menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis.

Ciri-ciri:

Umumnya diberikan untuk sektor pertanian atau perkebunan.

Jangka waktu tertentu, biasanya 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Hak untuk memanfaatkan tanah untuk usaha tertentu, tetapi tanah tetap milik negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

3. Hak Guna Bangunan

Definisi: 

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku mengenai penggunaan tanah tersebut.

Dasar Hukum: 

Pasal 35 UUPA mengatur tentang hak guna bangunan yang memberi kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain.

Ciri-ciri:

Biasanya berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Tidak memberi hak penuh atas tanah, hanya terbatas pada bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut.

Jika masa berlaku habis, bangunan harus dibongkar kecuali disepakati sebaliknya.

4. Hak Sewa

Definisi: 

Hak sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggunakan atau menguasai benda milik orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar sewa yang disepakati.

Dasar Hukum: 

Pasal 1548 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian sewa-menyewa yang dapat dilakukan dengan barang bergerak atau tidak bergerak. Dalam konteks properti, pasal-pasal ini mengatur hubungan sewa menyewa antara pemilik dan penyewa.

Ciri-ciri:

Penyewa memiliki hak untuk menggunakan benda sesuai dengan peruntukannya.

Pemilik masih memiliki hak milik atas benda tersebut.

Ketentuan dan syarat sewa diatur dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Hak Perorangan antara lain meliputi :

1. Hak Perjanjian

Definisi: 

Hak perjanjian adalah hak yang muncul dari adanya kesepakatan atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.

Dasar Hukum:

 Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu objek tertentu, dan sebab yang halal.

Ciri-ciri:

Diperoleh melalui perjanjian atau kontrak yang sah.

Menciptakan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Dapat berupa hak untuk menerima pembayaran, hak untuk mendapatkan pelayanan, atau hak lainnya sesuai dengan isi perjanjian.

2. Hak Ganti Rugi

Definisi:

 Hak ganti rugi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat perbuatan pihak lain yang merugikan.

Dasar Hukum:

 Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mengharuskan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Ciri-ciri:

Diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum.

Termasuk kerugian materiil dan immateriil.

Biasanya timbul dalam hubungan hukum antara individu atau perusahaan.

3. Hak Tuntutan

Definisi: 

Hak tuntutan adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk meminta atau menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian atau hubungan hukum lainnya.

Dasar Hukum:

 Pasal 1233 KUHPerdata mengatur mengenai hak tuntutan atau hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban dalam hubungan hukum perdata.

Ciri-ciri:

-Dapat menuntut pemenuhan kewajiban yang telah disepakati.

-Bersifat memaksa jika tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak yang berkewajiban.

-Dapat berupa tuntutan pembayaran, penyelesaian permasalahan, atau pelaksanaan kewajiban lainnya.

Hak kebendaan dan hak perorangan diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Hak kebendaan memberikan kewenangan untuk menguasai benda dengan tingkatan yang berbeda, sedangkan hak perorangan lebih terkait dengan hak untuk menuntut dan memperoleh sesuatu berdasarkan perjanjian atau peraturan hukum.

Persamaan dan Perbedaan antara Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Persamaan:

1. Diakui dan Dilindungi oleh Hukum Perdata:

Baik hak kebendaan maupun hak perorangan merupakan hak yang diakui oleh sistem hukum Indonesia, khususnya dalam hukum perdata. Perlindungan terhadap hak-hak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hal ini, kedua hak tersebut memberikan jaminan kepada pemegangnya untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila haknya dilanggar oleh pihak lain.

Pasal 570 KUHPerdata menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki hak atas suatu benda berhak untuk meminta perlindungan hukum atas haknya.

2. Memberikan Kewenangan atau Kemampuan untuk Menuntut:

Kedua jenis hak ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut atau menggunakan sesuatu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak kebendaan memberikan pemegangnya hak untuk menguasai, menggunakan, dan memindahkan benda, sementara hak perorangan memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut prestasi atau pemenuhan hak dalam hubungan antarindividu.

Pasal 570 KUHPerdata dan Pasal 1233 KUHPerdata juga menegaskan bahwa hak-hak yang dimiliki pemegang hak dapat dipertahankan melalui gugatan atau tuntutan hukum di pengadilan.

Perbedaan:

1. Sifat:

Hak Kebendaan bersifat mutlak dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Ini berarti pemegang hak kebendaan memiliki kewenangan untuk menuntut haknya terhadap semua orang, tanpa terkecuali. 

Contoh yang paling jelas adalah hak milik atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja yang mencoba mengambil alihnya tanpa izin.

Pasal 584 KUHPerdata menjelaskan bahwa hak milik atas suatu benda bersifat mutlak dan dapat dituntut kembali oleh pemiliknya dari siapapun yang menguasainya tanpa hak.

Hak Perorangan bersifat relatif, artinya hanya berlaku antara pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tertentu. Hak ini tidak dapat dituntut kepada pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian atau hubungan hukum tersebut.

Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian berlaku hanya bagi pihak yang membuatnya, sehingga hak perorangan bersifat terbatas pada hubungan antarindividu.

2. Objek:

Hak Kebendaan berkaitan dengan benda atau harta. Ini termasuk hak milik, hak sewa, hak gadai, hak hipotek, dan sebagainya yang memberikan penguasaan atau pengendalian terhadap benda tertentu. Hak kebendaan memusatkan perhatian pada benda yang bisa dimiliki atau digunakan.

Pasal 570 KUHPerdata tentang hak milik dan Pasal 584 KUHPerdata tentang hak atas benda bergerak dan tidak bergerak adalah dasar hukum yang mengatur hak kebendaan.

Hak Perorangan berkaitan dengan hubungan antarindividu atau subjek hukum, seperti hak untuk meminta pelaksanaan perjanjian atau hak untuk menuntut kerugian. Hak ini lebih fokus pada prestasi yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum lainnya.

Pasal 1233 KUHPerdata mengatur hak-hak perorangan yang lahir dari hubungan kontraktual, sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tanggung jawab perdata yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

3. Sumber Hak:

Hak Kebendaan timbul dari kepemilikan atau penguasaan benda. Hak kebendaan memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menggunakan, menikmati, atau memindahkan benda, sesuai dengan jenis hak yang dimiliki atas benda tersebut. Kewajiban atas hak kebendaan berasal dari pemegang hak itu sendiri yang berhak untuk mengelola dan memanfaatkan benda tersebut.

Pasal 570 KUHPerdata menegaskan bahwa hak milik memberi hak untuk menikmati dan menguasai benda secara penuh dan eksklusif.

Hak Perorangan timbul dari hubungan kontraktual atau perjanjian, atau dapat pula timbul dari ketentuan hukum lain yang mengatur hubungan antarindividu. Kewajiban di sini bersifat timbal balik, di mana salah satu pihak memiliki kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi kepada pihak lainnya.

Pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak yang menimbulkan kewajiban bagi masing-masing pihak untuk memenuhi prestasinya. Pasal 1365 KUHPerdata juga memberikan dasar untuk gugatan jika terjadi kerugian akibat pelanggaran kewajiban dalam hubungan perorangan.

Dengan demikian, meskipun hak kebendaan dan hak perorangan memiliki persamaan dalam hal perlindungan hukum dan kemampuan untuk menuntut, keduanya berbeda dalam hal sifat, objek, dan sumber kewajiban, yang tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut Subekti, seorang ahli hukum perdata Indonesia, hak kebendaan merupakan hak yang memberi wewenang untuk menguasai benda dan memanfaatkannya, sedangkan hak perorangan berhubungan dengan kewajiban atau tuntutan terhadap orang lain berdasarkan perjanjian atau perbuatan hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof. R. Subekti yang menekankan pentingnya pembagian ini dalam sistem hukum Indonesia, di mana hukum kebendaan memberi perlindungan yang lebih luas kepada pemilik benda, sementara hak perorangan lebih terfokus pada pengaturan hubungan antar individu.

Hak kebendaan dan hak perorangan memiliki penerapan yang luas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hukum pertanahan, misalnya, hak milik atas tanah atau hak sewa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan dasar bagi pemilik untuk menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut. Sedangkan hak perorangan seringkali diterapkan dalam kontrak-kontrak perdata, seperti dalam hubungan sewa-menyewa, pinjam-meminjam, atau jual beli yang mengatur kewajiban dan hak antara pihak-pihak yang terlibat.

Penerapan hak kebendaan dalam putusan pengadilan dapat kita lihat dalam antara lain dalam Yurisprudensi  Mahkamah Agung RI :

1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 123/Pdt.G/2005 menguatkan pengertian tentang hak kebendaan dalam konteks hak milik, di mana hak milik memiliki hak eksklusif untuk menguasai dan memanfaatkan benda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Putusan Mahkamah Agung No. 431K/Pdt/2006 menguatkan pemahaman hak perorangan, dimana dalam hubungan perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak berhak menuntut pemenuhan kewajiban yang telah disepakati, bahkan bila terdapat kelalaian dalam perjanjian tersebut.

Kesimpulan

Dalam hukum perdata, hak kebendaan dan hak perorangan memainkan peran penting dalam mengatur hubungan hukum antara subjek hukum, baik terkait dengan benda atau kekayaan, maupun dengan perjanjian antar individu. Memahami perbedaan dan persamaan keduanya penting bagi praktik hukum, serta penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengatasi sengketa hak milik atau kewajiban kontraktual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun