Penerapan hak kebendaan dalam putusan pengadilan dapat kita lihat dalam antara lain dalam Yurisprudensi  Mahkamah Agung RI :
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 123/Pdt.G/2005 menguatkan pengertian tentang hak kebendaan dalam konteks hak milik, di mana hak milik memiliki hak eksklusif untuk menguasai dan memanfaatkan benda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 431K/Pdt/2006 menguatkan pemahaman hak perorangan, dimana dalam hubungan perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak berhak menuntut pemenuhan kewajiban yang telah disepakati, bahkan bila terdapat kelalaian dalam perjanjian tersebut.
Kesimpulan
Dalam hukum perdata, hak kebendaan dan hak perorangan memainkan peran penting dalam mengatur hubungan hukum antara subjek hukum, baik terkait dengan benda atau kekayaan, maupun dengan perjanjian antar individu. Memahami perbedaan dan persamaan keduanya penting bagi praktik hukum, serta penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengatasi sengketa hak milik atau kewajiban kontraktual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H