Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan dalam Hukum Perdata

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:54 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan hak kebendaan dalam putusan pengadilan dapat kita lihat dalam antara lain dalam Yurisprudensi  Mahkamah Agung RI :

1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 123/Pdt.G/2005 menguatkan pengertian tentang hak kebendaan dalam konteks hak milik, di mana hak milik memiliki hak eksklusif untuk menguasai dan memanfaatkan benda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Putusan Mahkamah Agung No. 431K/Pdt/2006 menguatkan pemahaman hak perorangan, dimana dalam hubungan perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak berhak menuntut pemenuhan kewajiban yang telah disepakati, bahkan bila terdapat kelalaian dalam perjanjian tersebut.

Kesimpulan

Dalam hukum perdata, hak kebendaan dan hak perorangan memainkan peran penting dalam mengatur hubungan hukum antara subjek hukum, baik terkait dengan benda atau kekayaan, maupun dengan perjanjian antar individu. Memahami perbedaan dan persamaan keduanya penting bagi praktik hukum, serta penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengatasi sengketa hak milik atau kewajiban kontraktual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun