Nama : Rosi Aswita
Kelas : HES 5E
NIM : 222111169
Dosen : Muhammad Juliijanto S.Ag., M.Ag.
Nama : Rosi Aswita
Kelas : HES 5E
NIM : 222111169
Dosen : Muhammad Juliijanto S.Ag., M.Ag.
A. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku antara makhluk dan sosial. Objeknya ada 2 yang pertama adalah Objek material sosiologi hukum seperti, kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Kedua objek formal yang ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial. Objek formal sosiologi hukum adalah hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Karakteristiknya adalah empiris, teoritis, kumulatif dan non etis.
Sosiologi Hukum adalah kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Objeknya adalah Basis sosial dari hukum dan efek-efek terhadap gejala sosial. Karakteristiknya adalah deskripsi, penjelasan, pengungkapan dan prediksi.