Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:32 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini juga memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Sociological Jurisprudence timbul sebagai proses terjadinya argumen antara aliran positivisme hukum dengan mazhab sejarah, di mana positivisme hukum memandang tidak ada hukum selain pemerintah penguasa, sedangkan mazhab sejarah memandang bahwa hukum timbul dan berkembang dengan masyarakat. Aliran ini berdasarkan pada pembedaan antara hukum positif sebagai hukum yang dibuat dan atau ditentukan oleh negara dan yang hidup di dalam masyarakat. Ada dua tokoh aliran Sociological Jurisprudence,

Eugen Ehrlich seorang ahli hukum dari Australia, menurut beliau hukum postif dan hukum yang hidup di dalam masyarakat sangat berbeda. Yang mana hukum positif memiliki daya berlaku, yang efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Roscoe Pound beliau terkenal sebagai pencetus teori hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Menurut Pound, kepentingan-kepentingan yang harus di lindungi oleh hukum secara sistematis adalah kepentingan umum, kepentingan masyarakat, kepentingan pribadi.

F. MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISM)

The Living Law adalah hukum yang selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karena hukum tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung menghilang dan diganti dengan hukum positif, bahkan the living law tidak di anggap sebagai hukum. Namun sistem hukum di Indonesia the living law masih di akui dengan batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisional, dsb. the living law dapat bersumber dari kebiasaan/tradisi, agama, dll.

Hukum memiliki 3 unsur, Berdaulat, perintah, dan sanksi hukum.

Karakteristik the living law,

  • Sanksi tidak wajib ada
  • Bentuk tidak tertulis
  • Tujuan keadilan

Mazhab Utilitariianism, Tohohnya Bentham, Jhering, Ehrlich, dan Roscoe Pound. Utilitarianism adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum yang meletakkan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di artikan sebagai kebahagiaan.

Menurut ajaran Hedonistic Utilitarianism, manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, baik buruknya perbuatan manusia diukur dari bahagia atau tidaknya. Setiap kejahatan harus disertai hukum yang sesuai dengan kejahatannya.

G. PEMIKIRAN HUKUM DAVID EMILE DURKHEIM, IBNU KHALDUN

David Emile Durkheim pada tahun 15 April 1858 -- 15 November 1917 dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Perhatian durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial. Durkheim juga menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekedar dari seluruh bagiannya (jadi berbeda dengan rekan pada zaman durkheim).

  • Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi:
  • Memperkuat solidaritas sosial
  • Mempertahankan peranan sosial
  • Mempertahankan pembagian kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun