Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:32 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Waliyudan Abu Zaid Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili, Pemikir muslim abad ke-14 mengembangkan teori ashabiyah. Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:

  • Masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.
  • Masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. Dalam kelas ekonomi mereka dibagi menjadi tiga, yaitu: petani, penggembala sapi dan kambing serta penggembala unta.
  • Masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhannya bukan hanya kebutuhan pokok, melainkan juga kebutuhan sekunder dan mewah.

Masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang;

  • Fase kebangkitan (al ibda') masyarakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam pelbagai bidang ex: ekonomi, politik, dan kebudayaan.
  • Fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif); masyarakat mencapai puncak kejayaan  dan kemajuan dalam pelbagai aspek kehidupan.
  • Fase kemerosotan (ad-daur); masyarakat mengalami kmunduruan dan krisis dalam pelbagai bidang, termasuk ekonomi, politik, dan sosial.
  • Fase keruntuhan (al-haad); masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.

Tahapan Pendirian Negara

  • Tahap pemusatan kekuasaan
  • Tahap menikmati kekuasaan
  • Tahap ketundukan dan kemalasan
  • Tahap foya-foya dan penghambatan kekayaan

H. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART

Max Weber pada tahun 21 April 1864-14 Juni 1920 ia adalah seorang ahli politik, ekonomi, geografi, dan sosiologi dari Jerman yang di anggap sebagai salah satu pendiri awal dari ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Max weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya barat dan timur. Dalam salah satu karyanya yang berjudul politics as a vocations, ia mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadikan penting dalam studi tentang ilmu politik barat modern.

Pemikiran hukum Herbert Lionel Adolphus Hart pada tahun 18 Juli 1907-19 Desember 1992 ia adalah seorang filsul hukum Britania yang pernah menjabat sebagai profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepada Kolase Brasenose, oxford. Karya yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961.

Gagasan-gagasan terpenting adalah:

  • Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.
  • Pemisahan anatar peraturan primer dan sekunder. Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga :
  • Peraturan Pengakuan, peraturan yang dapat digunakana untuk mengetahui apa saja yang menjadi peraturan primer di masyarakat.
  • Peraturan Perubahan, peraturan menenai pembuatan, pengubahan dan penghapusan peraturan primer.
  • Peraturan Adjudikasi, peraturan yang mengindentifikasi pelanggaran dan menjabarkan solusinya.
  • Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran yurisprudensi analisis, banyak dikembangkan pada abad 18 hingga abad 19 oleh Jeremy, Bentham, and John Austin

I. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN HUKUM DI MASYARAKAT 

Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (sosial-engineering atau instrumen of change)

Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum

1.  kaidah hukum : memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun