M. LEGAL PLURALISME
- Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.
- Sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan.
MACAM MACAM HUKUM YANG ADA DI INDONESIA
- Hukum Adat
- Hukum Islam
- Hukum Barat
N. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologi digunakan untuk memahami fenomena sosial dengan menganalisis perilaku dan interaksi sosial. Sosiologi hukum, sebagai salah satu pendekatan, mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, melihat hukum sebagai produk dari kekuatan sosial, politik, dan ekonomi.
Pendekatan sosiologis terhadap hukum berfokus pada pemahaman hukum melalui perilaku sosial masyarakat, bukan hanya produk hukumnya. Hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial jika pembuat dan penegak hukum bekerja sama untuk menciptakan budaya hukum yang adil.
MANFAAT PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
- Berguna untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan memberikan kemampuan dan pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial yang terjadi.
- Dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap cara kerja hukum dalam masyarakat, berupa pengontrol sosial.
- Memberikan kemungkinan atas jalannya suatu hukum serta kemampuan untuk memberikan evaluasi terhadap efektivitas hukum yang ada didalam masyarakat itu sendiri.
Harapan Saya KedepannyaÂ
Harapan saya setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum adalah memahami lebih mendalam tentang interaksi hukum dan masyarakat, mendorong perubahan sosial yang lebih adil dala kebijakan hukum yang dibutuhkan mayarakat. Pelajaran yang saya dapatkan dapat memahami bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, kebiasaan, dan kekuasaan. Kritik saya dalam perkuliahan ini, yaitu waktu sering kali tidak cukup unutk membahas materi yang kompleks secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H