Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:32 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

M. LEGAL PLURALISME

  • Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.
  • Sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada di atas kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun kebiasan-kebiasaan.

MACAM MACAM HUKUM YANG ADA DI INDONESIA

  • Hukum Adat
  • Hukum Islam
  • Hukum Barat

N. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pendekatan sosiologi digunakan untuk memahami fenomena sosial dengan menganalisis perilaku dan interaksi sosial. Sosiologi hukum, sebagai salah satu pendekatan, mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, melihat hukum sebagai produk dari kekuatan sosial, politik, dan ekonomi.

Pendekatan sosiologis terhadap hukum berfokus pada pemahaman hukum melalui perilaku sosial masyarakat, bukan hanya produk hukumnya. Hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial jika pembuat dan penegak hukum bekerja sama untuk menciptakan budaya hukum yang adil.

MANFAAT PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

  • Berguna untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan memberikan kemampuan dan pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial yang terjadi.
  • Dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap cara kerja hukum dalam masyarakat, berupa pengontrol sosial.
  • Memberikan kemungkinan atas jalannya suatu hukum serta kemampuan untuk memberikan evaluasi terhadap efektivitas hukum yang ada didalam masyarakat itu sendiri.

Harapan Saya Kedepannya 

Harapan saya setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum adalah memahami lebih mendalam tentang interaksi hukum dan masyarakat, mendorong perubahan sosial yang lebih adil dala kebijakan hukum yang dibutuhkan mayarakat. Pelajaran yang saya dapatkan dapat memahami bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, kebiasaan, dan kekuasaan. Kritik saya dalam perkuliahan ini, yaitu waktu sering kali tidak cukup unutk membahas materi yang kompleks secara menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun