Sosiologi Hukum Islam adalah Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum Islam dan sebaliknya. Objeknya adalah pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial. Karakteristiknya adalah penyelarasan antara ajaran Islam dan dinamika sosial.
B. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKATÂ
1. Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
2. Karakteristik Hukum Islam
- Penerapan hukum bersifat universal.
- Menetapkan hukum bersifat realitas.
- Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasa pertimbangan.
- Sanksinya di dapatkan di dunia dan di akhirat.
3. Teori Perubahan sosial, Teori Max Weber Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. Teori Email Durkheim. Teori Arnold M Rose.
4. Unsur--unsur konsep perubahan sosial
- Perubahan sistem sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku.
- Perubahan pola interaksi sosial.
- Perubahan sistem nilai dan norma sosial.
C. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIFÂ
1. Yuridis Empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada objek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Objek kajian penelitian hukum empiris, efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga hukum di dalam penegakan hukum, implementasi aturan hukum. Metode pendekatan penelitian hukum empiris
- Pendekatan sosiologis, bagaimana reaksi dan interaksi sistem norma bekerja dalam masyarakat, perilaku masyarakat yang ajeg, terlembaga dan mendapatkan legitimasi sosial.
- Pendekatan antropologi, cara penyelesaian sengketa yang dilihat dari aspek terbentuknya atau asu usul manusia dalam masyarakat yang mempengaruhi hukum.
- Pendekatan psikologis hukum, dilihat dari aspek kejiwaan manusia.
2. Yuridis Normatif adalah pendekatan dalam arti norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan yaitu membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan studi lapangan. Objek penelitian hukum normatif, norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan lembaga hukum, ajaran hukum, kontrak perjanjian, putusan pengadilan, keputusan pejabat.
D. MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)
Di dalam aliran ini mempunyai suatu pandangan di mana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku da sein dan hukum yang seharusnya das sollen. Â