Jenis-jenis aliran hukum positif:
Aliran Hukum Positif Analitis, Aliran Hukum Murni, Positivisme hukum ada bentuk.
Ada dua corak positivisme hukum:
Aliran Hukum Positif Analistis, bahwa hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal dan oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatannya mengalahkannya.
Positivisme Pragmatik, pendekatan ini pada problema hukum adalah tidak mengikuti yang tercantum di dalam kertas. Positivisme pragmatik, harus ditentukan oleh fakta-fakta sosial yang berarti sebuah konsep hukum dalam perubahan terus menerus dan konsep masyarakat yang berubah lebih cepat di bandingkan hukum.
Kelebihan Paham Positivisme Hukum
Adanya tantangan masyarakat yang teratur, adanya kepastian hukum, terjadinya keadilan secara hukum.
Kelemahan Paham Positivisme Hukum
Sulit tercapainya keadilan sosial, sistem hukum positivism yang tertutup, sitem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara.
Â
E. MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)