Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 9 Desember 2024   16:32 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. penegak hukum : integritas dan profesionalisme

3. sarana dan prasarana : adanya sarana yang berfungsi dan bisa dimanfaatkan

4. kesadaran hukum masyarakat : sdm yang baik, mengetahui hukum, dan taat terhadap hukum.

J. LAW AND SOCIAL CONTROL

  • Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat.
  • Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
  • Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
  • Supremasi hukum.

FUNGSI HUKUM

  • Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial).
  • Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering. dalam rangka.

K. SOCIO-LEGAL STUDIES

Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial.

KARAKTERISTIK METODOLOGI PENELITIAN SOSIO LEGAL STUDIES

  • Melakukan studi secara tekstual, maksudnya sosio legal studies menganalisis, menjelaskan dan mengimplikasikan pasal-pasal, peraturan tertulis, dan kebijakan hukum yang diambil terhadap subyek hukum.
  • Mengembangkan metode terbaru, maksudnya adalah sosio legal studies mengembangkan metode terbaru dari gabungan ilmu hukum dengan ilmu social guna mempermudah penjelasan hukum secara mendasar.
  • Melakukan studi doctrinal yang disertai dengan studi empiris.
  • Pendekatan studi yang mempermudah dalam mengkaji dan memahami ranah hukum.

L PROGRESSIVE LAW

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

HUKUM PROGRESIF

  • Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan.
  • Bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia.
  • Untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini di alami oleh yustisiaben (pencari keadilan), mengingat pada hakikatnya penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun