Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemindanaan Terhadap Pelaku Poligami

30 Januari 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unsur Subyektif :

Barangsiapa

Unsur “barangsiapa” ini terkait dengan eksistensi seseorang sebagai subyek hukum. Hal ini terkait dengan kemampuan seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Sehingga untuk memenuhi unsur “barangsiapa” tersebut, seseorang harus memenuhi kecakapan hukum baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.

Unsur Obyektif :

1. Mengadakan perkawinan;

Maksud dari “mengadakan perkawinan” adalah bahwa perkawinan yang diselenggarakan dilakukan dengan melalui tata cara atau prosedur yang diatur dalam baik ketentuan hukum maupun kebiasaan masyarakat.

Sepasang calon mempelai tidak akan dapat disebut mengadakan perkawinan jika hanya berdua saja di dalam sebuah ruangan atau tempat tertutup, tanpa terpenuhinya syarat-syarat atau rukun nikah.

2. Mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada (angka 1)

Unsur ini mengandung makna bahwa seseorang yang hendak melaksanakan perkawinan, secara sadar bahwa dirinya masih terikat oleh perkawinan dengan yang lain sebelumnya.

3. Mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain (angka 2)

Unsur ini mengandung makna bahwa pasangan dari calon mempelai, mengetahui dengan pasti bahwa calon suami/istrinya telah memiliki istri/suami yang masih terikat di dalam perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun