Tidak sah, karena diam-diam sehingga tidak tercatat di KUA/Catatan Sipil
Pembuktian
- Kuat, bila Sah;
- Tidak Kuat, bila tidak sah;
Tidak Kuat, karena tidak tercatat.
Upaya Hukum
- Pembatalan Perkawinan, bila Sah;
- Pasal 279 KUHP, bila sah;
- Pasal 279 KUHP dan 266 KUHP, bila sah dengan kepalsuan;
- Pasal 284 KUHP, bila tidak sah
Pasal 284 KUHP
Dari tabel diatas, terkait dengan masalah Pemidanaan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 279 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Bila kita menjabarkan unsur-unsur dari pasal tersebut, maka akan diperoleh sebagai berikut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!