Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemindanaan Terhadap Pelaku Poligami

30 Januari 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdebatan dan pro kontra terhadap lembaga perkawinan nikah sirri dan poligami akan selalu muncul di dalam masyarakat. Dari sisi istilah, seakan-akan keduanya memiliki makna yang berbeda, padahal kedua istilah tersebut memiliki tujuan yang sama dan tata cara yang sama. Ada dua hal yang menjadi perbedaan, yaitu latar belakang terjadinya pernikahan dan sifatnya yang terbuka (diumumkan).

Penulisan ini bukan bertujuan untuk melegalisasi pemidanaan terhadap pelaku poligami dan nikah sirri, namun lebih kepada pembelajaran kepada masyarakat mengenai bagaimana sebenarnya hukum Indonesia memberikan aturannya.

Menurut Dirjen Bimas Islam, bahwa keluarga Indonesia telah banyak terjadi perceraian. Menurutnya, sebegaimana laporan yang pernah disampaikan oleh Ka Kanwil Kemenag Riau, bahwa perceraian di daerah tersebut terjadi sekitar 60 persen diakibatkan oleh gugatan Istri. Ini mengindikasikan, terdapat ketidakpuasan istri kepada suami yang bisa jadi diakibatkan oleh tindak poligami atau perselingkuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa sekitar 40 persen pernikahan di daerah Riau terjadi karena MBA, alias pernikahan setelah hamil di luar nikah.[1]

Munculnya praktek-praktek pernikahan, baik poligami maupun nikah sirri, yang sangat bertentangan dengan essensi dari makna pernikahan itu sendiri, membuat Penulis merasa berkewajiban menyampaikan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa ter-zhalimi oleh perilaku tersebut.

Apa itu Nikah Sirri?

Nikah sirri yang di dalam bahasa Arab disebut dengan nikah sirri secara bahasa berarti menikah secara sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Katasirri dalam bahasa Arab berasal dari kata sirrun yang berarti rahasia.[2]

Dari beberapa literatur hukum, maka pernikahan sirri adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang terdapat dalam syariat Islam, tanpa dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah sehingga pernikahan tersebut tidak memiliki bukti otentik Akta Perkawinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bahasa yang lebih sederhana adalah bahwa nikah sirri memiliki keabsahan menurut hukum agama, khususnya Islam, namun illegal menurut hukum Indonesia.

Lantas bagaimana dengan Lembaga Poligami?

Secara umum, Poligami selalu dikaitkan dengan sejarah turunnya Islam dan budaya Arab. Hampir seluruh manusia di dunia ini, berbicara poligami selalu dikaitkan dengan Islam, karena pengaturannya diperbolehkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammadi SAW.

Poligami telah ada pada umat-umat sebelum Islam. Mereka memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai belasan wanita atau lebih. Tradisi poligami adalah tradisi yang sama tuanya dengan peradaban manusia. Tercatat dalam sejarah Israel Kuno bahwa Raja Solomon (Nabi Sulaiman) memiliki 700 istri dan 300 selir.[3] Sementara Raja David (Nabi Daud) punya enam istri dan sejumlah selir.

Nabi Ibrahim juga berpoligami, paling tidak beliau memiliki dua orang isteri. Gereja-gereja di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan, terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri (Baca Matius V-17), maka itu berarti Beliau juga membenarkannya.[4]

Sehingga, sampai pada kesimpulan Penulis, bahwa POLIGAMI BUKAN BUDAYA ISLAM. Namun kemudian turunnya Islam justru untuk mengatur perilaku tersebut, dan juga tidak melarang, dengan dibebankan berbagai macam persyaratan dan kewajiban menjunjung nilai-nilai sakral dari lembaga pernikahan.

Upaya Hukum Terhdap Pelaku Poligami dan Nikah Sirri

Sebelum Penulis menjelaskan lebih lanjut mengenai tema tersebut, maka silahkan perhatikan tabel di bawah ini.

POLIGAMI

NIKAH SIRRI

Pelaku
Pria
Pria dan Wanita

Kondisi
Telah dan masih terikat tali pernikahan


  1. Telah dan masih terikat tali pernikahan;
  2. Sama-sama tidak terikat tali pernikahan sebelumnya

Keabsahan


  1. Sah, karena izin pengadilan;
  2. Sah, karena pemalsuan dokumen;
  3. Tidak sah karena diam-diam;

Tidak sah, karena diam-diam sehingga tidak tercatat di KUA/Catatan Sipil

Pembuktian


  1. Kuat, bila Sah;
  2. Tidak Kuat, bila tidak sah;

Tidak Kuat, karena tidak tercatat.

Upaya Hukum


  1. Pembatalan Perkawinan, bila Sah;
  2. Pasal 279 KUHP, bila sah;
  3. Pasal 279 KUHP dan 266 KUHP, bila sah dengan kepalsuan;
  4. Pasal 284 KUHP, bila tidak sah

Pasal 284 KUHP

Dari tabel diatas, terkait dengan masalah Pemidanaan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 279 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:


  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.


Bila kita menjabarkan unsur-unsur dari pasal tersebut, maka akan diperoleh sebagai berikut:

Unsur Subyektif :

Barangsiapa

Unsur “barangsiapa” ini terkait dengan eksistensi seseorang sebagai subyek hukum. Hal ini terkait dengan kemampuan seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Sehingga untuk memenuhi unsur “barangsiapa” tersebut, seseorang harus memenuhi kecakapan hukum baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.

Unsur Obyektif :

1. Mengadakan perkawinan;

Maksud dari “mengadakan perkawinan” adalah bahwa perkawinan yang diselenggarakan dilakukan dengan melalui tata cara atau prosedur yang diatur dalam baik ketentuan hukum maupun kebiasaan masyarakat.

Sepasang calon mempelai tidak akan dapat disebut mengadakan perkawinan jika hanya berdua saja di dalam sebuah ruangan atau tempat tertutup, tanpa terpenuhinya syarat-syarat atau rukun nikah.

2. Mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada (angka 1)

Unsur ini mengandung makna bahwa seseorang yang hendak melaksanakan perkawinan, secara sadar bahwa dirinya masih terikat oleh perkawinan dengan yang lain sebelumnya.

3. Mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain (angka 2)

Unsur ini mengandung makna bahwa pasangan dari calon mempelai, mengetahui dengan pasti bahwa calon suami/istrinya telah memiliki istri/suami yang masih terikat di dalam perkawinan.

4. Adanya penghalang yang sah

Usnur ini bermakna bahwa kedua calon harus mengetahui sebelum melangsungkan perkawinan, maka harus terpenuhi terlebih dahulu unsur-unsur pada point ke 2 dan ke 3.

Jika sudah diketahui bahwa adanya salah satu pasangan yang masih terikat secara sah di dalam perkawinan dengan orang lain, maka sudah terpenuhi unsur ini.

Perlindungan Hukum Terhadap Istri Kedua Dari Pelaku Poligami

Pada bagian diatas, secara garis besar memberitahukan bahwa Pelaku Poligami dengan pasangannya dapat dipidana jika secara sadar dan memiliki niat, padahal diketahui bahwa salah satu dari mereka telah menikah resmi dengan orang lain. Sehingga kedua nya dapat dipidanakan.

Namun demikian, KUHP juga memberikan perlindungan hukum kepada pasangan dari Pelaku Poligami, yang dengan sengaja tidak memberitahukan kepada calon pasangannya, bahwa dirinya telah dan masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

Pasal 280 KUHP menyatakan sebagai berikut:

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.”

Dari ketentuan Pasal 280 KUHP tersebut jelas dengan nyata bahwa unsur niat atau dengan sengaja tidak memberitahukan kepada calon pasangannya sehingga ia tidak sadar jika ia telah dipoligami dengan menjadi Istri kedua atau selanjutnya. Maka ia dapat mengajukan laporan pidana.

Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu, yaitu “……….,perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.” Artinya perkawinan yang telah dilaksanakan, kemudian dibatalkan oleh Pengadilan, berdasarkan permohonan dari pihak yang dikategorikan oleh KUHP sebagai penghalang yang sah.

Jika pembatalan tersebut terjadi, maka pihak yang dirugikan atas pembatalan perkawinan tersebut dapat melaporkan mantan pasangannya kepada Kepolisian.

[1] Raker Bidang Bimas Islam, Jakarta, 14 Maret 2011.

[2] Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia(Yogyakarta: Yasalma PP Krapyak, 1996), hlm. 1056.

[3] Perjanjian Lama, Raja-Raja I-11-4

[4] Muhammad Nafi, Poligami Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, Hakim Pengadilan Agama Barabai, Kalimantan Tengah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun