Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemindanaan Terhadap Pelaku Poligami

30 Januari 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Adanya penghalang yang sah

Usnur ini bermakna bahwa kedua calon harus mengetahui sebelum melangsungkan perkawinan, maka harus terpenuhi terlebih dahulu unsur-unsur pada point ke 2 dan ke 3.

Jika sudah diketahui bahwa adanya salah satu pasangan yang masih terikat secara sah di dalam perkawinan dengan orang lain, maka sudah terpenuhi unsur ini.

Perlindungan Hukum Terhadap Istri Kedua Dari Pelaku Poligami

Pada bagian diatas, secara garis besar memberitahukan bahwa Pelaku Poligami dengan pasangannya dapat dipidana jika secara sadar dan memiliki niat, padahal diketahui bahwa salah satu dari mereka telah menikah resmi dengan orang lain. Sehingga kedua nya dapat dipidanakan.

Namun demikian, KUHP juga memberikan perlindungan hukum kepada pasangan dari Pelaku Poligami, yang dengan sengaja tidak memberitahukan kepada calon pasangannya, bahwa dirinya telah dan masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

Pasal 280 KUHP menyatakan sebagai berikut:

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.”

Dari ketentuan Pasal 280 KUHP tersebut jelas dengan nyata bahwa unsur niat atau dengan sengaja tidak memberitahukan kepada calon pasangannya sehingga ia tidak sadar jika ia telah dipoligami dengan menjadi Istri kedua atau selanjutnya. Maka ia dapat mengajukan laporan pidana.

Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu, yaitu “……….,perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.” Artinya perkawinan yang telah dilaksanakan, kemudian dibatalkan oleh Pengadilan, berdasarkan permohonan dari pihak yang dikategorikan oleh KUHP sebagai penghalang yang sah.

Jika pembatalan tersebut terjadi, maka pihak yang dirugikan atas pembatalan perkawinan tersebut dapat melaporkan mantan pasangannya kepada Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun