Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemindanaan Terhadap Pelaku Poligami

30 Januari 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nabi Ibrahim juga berpoligami, paling tidak beliau memiliki dua orang isteri. Gereja-gereja di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan, terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri (Baca Matius V-17), maka itu berarti Beliau juga membenarkannya.[4]

Sehingga, sampai pada kesimpulan Penulis, bahwa POLIGAMI BUKAN BUDAYA ISLAM. Namun kemudian turunnya Islam justru untuk mengatur perilaku tersebut, dan juga tidak melarang, dengan dibebankan berbagai macam persyaratan dan kewajiban menjunjung nilai-nilai sakral dari lembaga pernikahan.

Upaya Hukum Terhdap Pelaku Poligami dan Nikah Sirri

Sebelum Penulis menjelaskan lebih lanjut mengenai tema tersebut, maka silahkan perhatikan tabel di bawah ini.

POLIGAMI

NIKAH SIRRI

Pelaku
Pria
Pria dan Wanita

Kondisi
Telah dan masih terikat tali pernikahan


  1. Telah dan masih terikat tali pernikahan;
  2. Sama-sama tidak terikat tali pernikahan sebelumnya

Keabsahan


  1. Sah, karena izin pengadilan;
  2. Sah, karena pemalsuan dokumen;
  3. Tidak sah karena diam-diam;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun