Unsur Subyektif :
“Barangsiapa”
Unsur “barangsiapa” ini terkait dengan eksistensi seseorang sebagai subyek hukum. Hal ini terkait dengan kemampuan seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Sehingga untuk memenuhi unsur “barangsiapa” tersebut, seseorang harus memenuhi kecakapan hukum baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.
Unsur Obyektif :
1. Mengadakan perkawinan;
Maksud dari “mengadakan perkawinan” adalah bahwa perkawinan yang diselenggarakan dilakukan dengan melalui tata cara atau prosedur yang diatur dalam baik ketentuan hukum maupun kebiasaan masyarakat.
Sepasang calon mempelai tidak akan dapat disebut mengadakan perkawinan jika hanya berdua saja di dalam sebuah ruangan atau tempat tertutup, tanpa terpenuhinya syarat-syarat atau rukun nikah.
2. Mengetahui perkawinan-perkawinannya yang telah ada (angka 1)
Unsur ini mengandung makna bahwa seseorang yang hendak melaksanakan perkawinan, secara sadar bahwa dirinya masih terikat oleh perkawinan dengan yang lain sebelumnya.
3. Mengetahui perkawinan-perkawinan pihak lain (angka 2)
Unsur ini mengandung makna bahwa pasangan dari calon mempelai, mengetahui dengan pasti bahwa calon suami/istrinya telah memiliki istri/suami yang masih terikat di dalam perkawinan.