[1] Raker Bidang Bimas Islam, Jakarta, 14 Maret 2011.
[2] Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia(Yogyakarta: Yasalma PP Krapyak, 1996), hlm. 1056.
[3] Perjanjian Lama, Raja-Raja I-11-4
[4] Muhammad Nafi, Poligami Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, Hakim Pengadilan Agama Barabai, Kalimantan Tengah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!