[1] Raker Bidang Bimas Islam, Jakarta, 14 Maret 2011.
[2] Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia(Yogyakarta: Yasalma PP Krapyak, 1996), hlm. 1056.
[3] Perjanjian Lama, Raja-Raja I-11-4
[4] Muhammad Nafi, Poligami Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, Hakim Pengadilan Agama Barabai, Kalimantan Tengah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!