Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemindanaan Terhadap Pelaku Poligami

30 Januari 2012   02:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sah, karena diam-diam sehingga tidak tercatat di KUA/Catatan Sipil

Pembuktian


  1. Kuat, bila Sah;
  2. Tidak Kuat, bila tidak sah;

Tidak Kuat, karena tidak tercatat.

Upaya Hukum


  1. Pembatalan Perkawinan, bila Sah;
  2. Pasal 279 KUHP, bila sah;
  3. Pasal 279 KUHP dan 266 KUHP, bila sah dengan kepalsuan;
  4. Pasal 284 KUHP, bila tidak sah

Pasal 284 KUHP

Dari tabel diatas, terkait dengan masalah Pemidanaan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 279 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:


  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.


Bila kita menjabarkan unsur-unsur dari pasal tersebut, maka akan diperoleh sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun