2. melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus
3. memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan
4. mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan
5. hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.
Jadi, guna melaksanakan penerapan ketertiban perpajakan setiap wajib pajak, pemerintah melakukan penagihan pajak yang terlewat oleh wajib pajak.
Apa saja upaya yang dapat dilakukan jika utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakannya penyitaan?
Upaya penagihan pajak yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mengerahkan juru sita pajak untuk menanganinya.
Juru sita merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan.
Tugas dari seorang juru sita pajak ini dibawah naungan undang-undang. Sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya, jurusita pajak dihalang-halangi, maka pihak yang menghalangi tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.
Siapa  saja yang Berhak Melakukan Penagihan Pajak?
Merujuk PMK No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat, yang meliputi:
*Direktur Pemeriksaan dan Penagihan