Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pembayaran

Pembayaran pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.

2. Kompensasi

Kompensasi adalah keputusan yang diberikan untuk pihak wajib pajak yang memiliki tagihan di luar pajak yang tak diperkenankan dari hasil bruto. Oleh karena itu, suatu pihak bisa terbebas dari utang pajak karena adanya kompensasi.

3. Pembebasan

Meskipun utang pajak tak bisa berakhir begitu saja, namun bisa dihilangkan oleh suatu pihak. Pembebasan ini diberikan pada sanksi administrasinya bukan pada pokok pajaknya.

4. Penghapusan

Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Penghapusan ini bisa terjadi karena kondisi keuangan wajib pajak maupun kematian.

5. Kadaluarsa pajak

Pembebasan kewajiban pajak adalah kadaluarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.

Cara Menghapus Utang Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun