Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:02 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh WP. Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.

     Dikutip dari Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana utang pajak adalah pajak wajib dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

     Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formil. Dalam kondisi material, timbulnya utang pajak adalah karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat Tatbestand ( Tatbestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan yang menurut ketentuan undang-undang dapat dikenai pajak. f. Surat Ketetapan Pajak (fakultatif) Untuk adanya pajak diperlukan adanya Surat Ketetapan Pajak.) namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak. Sedangkan pada kondisi formil, timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan.

Jenis-Jenis Utang Pajak

Merujuk Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Pajak Penjualan
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan
  • Pajak karbon

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

Menurut buku Hukum Pajak karya Erly Suandy, sejatinya utang pajak timbul apakah disebabkan oleh undang-undang perpajakan, ataukah dikarenakan tindakan pejabat pajak.

Sehingga timbulnya utang pajak dapat didasarkan pada dua kondisi, yakni:

1. Kondisi material

Dalam kondisi material, timbulnya utang pajak adalah karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand namun belum ada Surat Keterangan Pajak, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak.

2. Kondisi formil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun