1. Pembayaran
Pembayaran pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.
2. Kompensasi
Kompensasi adalah keputusan yang diberikan untuk pihak wajib pajak yang memiliki tagihan di luar pajak yang tak diperkenankan dari hasil bruto. Oleh karena itu, suatu pihak bisa terbebas dari utang pajak karena adanya kompensasi.
3. Pembebasan
Meskipun utang pajak tak bisa berakhir begitu saja, namun bisa dihilangkan oleh suatu pihak. Pembebasan ini diberikan pada sanksi administrasinya bukan pada pokok pajaknya.
4. Penghapusan
Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Penghapusan ini bisa terjadi karena kondisi keuangan wajib pajak maupun kematian.
5. Kadaluarsa pajak
Pembebasan kewajiban pajak adalah kadaluarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.
Cara Menghapus Utang Pajak