a. Wajib Pajak Badan bersangkutan;
b. pengurus dari Wajib Pajak Badan.
Cara Penyelesaian Utang Pajak
Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:
1. Melunasi
Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.
2. Mengangsur
Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.
3. Menunda pembayaran
Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.
4. Mengajukan keberatan dan banding