Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu WP juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

5. Peninjauan kembali dan gugatan

WP juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

Perlu diingat, apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

Cara Melakukan Pencegahan Utang Pajak

       Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP.

       Oleh karena itu, WP perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP.

       Dalam diskursus tentang metode dan prosedur utang pajak, penting juga untuk membahas pencegahan utang pajak. Pencegahan utang pajak merujuk pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan wajib pajak untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Berikut adalah beberapa hal yang relevan dalam diskusi tersebut:

     Pendidikan dan kesadaran pajak: Pendidikan dan kesadaran pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kampanye penyuluhan pajak dan program pendidikan dapat membantu mengedukasi wajib pajak tentang kewajiban mereka dan konsekuensi dari pelanggaran perpajakan.

     Penegakan hukum dan audit pajak: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perpajakan dan pelaksanaan audit pajak yang efektif dapat menjadi upaya pencegahan utang pajak. Ketika wajib pajak mengetahui bahwa ketidakpatuhan dapat menghadapi konsekuensi hukum dan audit yang ketat, mereka cenderung mematuhi kewajiban pajak mereka.

     Peraturan dan kebijakan perpajakan yang jelas: Kejelasan dan transparansi dalam peraturan dan kebijakan perpajakan dapat membantu mencegah kesalahan atau ketidakpatuhan yang tidak disengaja. Jika wajib pajak memahami persyaratan perpajakan dengan jelas, mereka lebih cenderung mematuhi aturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun