Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:02 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya kondisi formil, dimana timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang mana bisa menimbulkan utang pajak.

Contoh hal yang bisa menimbulkan utang pajak adalah:

  • Perbuatan-perbuatan: pengusaha melakukan impor barang
  • Keadaan-keadaan: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
  • Peristiwa: mendapat hadiah undian

Dengan demikian, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

  1. Hasil pemeriksaan pajak
  2. Keterlambatan pembayaran
  3. Kesalahan perhitungan pajak
  4. Sanksi administrasi pajak

Sifat Utang Pajak

Setelah mengetahui pemicu timbulnya utang pajak, Anda perlu mengetahui juga sifat utang pajak. Adapun sifat utang pajak adalah sebagai berikut.

1. Memiliki sifat paksaan, di mana bisa dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai pemberitahuan melakukan penyitaan

2. Pihak Wajib Pajak yang terutang dapat menunjuk orang lain untuk melunasi utangnya

3. Utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo

4. Dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan

Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya

Pada dasarnya ada beberapa faktor yang membuat suatu pihak bebas dari pajak. Adapun alasan berakhirnya utang pajak adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun