Selanjutnya kondisi formil, dimana timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang mana bisa menimbulkan utang pajak.
Contoh hal yang bisa menimbulkan utang pajak adalah:
- Perbuatan-perbuatan: pengusaha melakukan impor barang
- Keadaan-keadaan: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak
- Peristiwa: mendapat hadiah undian
Dengan demikian, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:
- Hasil pemeriksaan pajak
- Keterlambatan pembayaran
- Kesalahan perhitungan pajak
- Sanksi administrasi pajak
Sifat Utang Pajak
Setelah mengetahui pemicu timbulnya utang pajak, Anda perlu mengetahui juga sifat utang pajak. Adapun sifat utang pajak adalah sebagai berikut.
1. Memiliki sifat paksaan, di mana bisa dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai pemberitahuan melakukan penyitaan
2. Pihak Wajib Pajak yang terutang dapat menunjuk orang lain untuk melunasi utangnya
3. Utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo
4. Dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan
Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya
Pada dasarnya ada beberapa faktor yang membuat suatu pihak bebas dari pajak. Adapun alasan berakhirnya utang pajak adalah sebagai berikut :