Mohon tunggu...
Rimba Saiful
Rimba Saiful Mohon Tunggu... Sales - Penyuluh anti korupsi

Anti korupsi membuat kita makmur dan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Rekaman Video dan Lembaga Swadaya Masyarakat

12 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

korupsi yang dilaporkan. Jika pelapor tidak dilindungi, dikhawatirkan akan akan terbentuk 

opini di masyarakat bahwa menjadi pelapor tindak pidana korupsi justru merugikan karena 

mengancam pribadi dan keluarga pelapor karena rentan terhadap pembalasan dari pihak 

yang dilaporkan, sehingga bisa menyurutkan langkah pelapor lain yang akan mengungkap 

dugaan tindak pidana korupsi. Beliau juga menambahkan regulasi yang berkaitan dengan 

peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi masih belum 

efektif, hal ini karena secara kelembagaan belum memadai untuk mendukung melindungi 

masyarakat dalam hal ini adalah pelapor; masih terbatasnya pemberian layanan 

perlindungan terhadap pelapor karena terbatasnya kewenangan lembaga-lembaga terkait, terbatasnya koordinasi dan kerjasama antarlembaga dalam pelaksanaan pemberian 

perlindungan terhadap pelapor (wawancara dengan Lushiana Primasari, S.H., M.Hum, 

selaku Sekretaris dan Bendahara PUSTAPAKO UNS, 13 September 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun