Mohon tunggu...
Rimba Saiful
Rimba Saiful Mohon Tunggu... Sales - Penyuluh anti korupsi

Anti korupsi membuat kita makmur dan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Rekaman Video dan Lembaga Swadaya Masyarakat

12 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ada LPSK. Karena LPSK sendiri jangkauannya juga terbatas, jumlah anggotanya juga 

hanya beberapa orang, dan prosedur untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK juga 

panjang. Jadi,tidak dapat serta merta meminta kemudian diberikan. Disini juga masih 

terdapat sebuah pertanyaan apakah masyarakat telah benar-benar dilindungi atau tidak karena pada kenyataannya terkadang antara apa yang seharusnya dengan apa yang 

senyatanya masih berbeda. Misalkan, memang benar ada LPSK akan tetapi berapa orang 

yang telah dilindungi LPSK bahkan sampai saat ini pun LPSK masih belum ada di tingkat-tingkat kabupaten (wawancara dengan Ismunarno, S.H., M.Hum, selaku Dewan Pakar 

PUSTAPAKO UNS, 7 September 2017).

Serupa dengan pernyataan tersebut, menurut penggiat anti korupsi Lushiana Primasari, S.H.,M.Hum juga menyatakan bahwa pelaporan kembali oleh terlapor kepada pelapor dengan ancaman pencemaran nama baik atau menggunakan UU ITE telah menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi. 

Menurutnya perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia, saat ini masih lemah, terdapat sejumlah pelapor kasus korupsi yang terancam tuduhan pencemaran nama baik atas langkah mereka melaporkan tindak pidana korupsi tersebut. 

Pelapor atau whistleblower merupakan salah satu pendukung dalam pengungkapan dan penegakan tindak pidana korupsi, sehingga Negara harus hadir memberikan perlindungan. 

Pelapor harus dilindungi dan didampingi oleh LPSK agar segera mendapat perlindungan dan mengawasi jalannya peradilan yang memeriksa perkara tindak pidana 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun