Mohon tunggu...
Rimba Saiful
Rimba Saiful Mohon Tunggu... Sales - Penyuluh anti korupsi

Anti korupsi membuat kita makmur dan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Rekaman Video dan Lembaga Swadaya Masyarakat

12 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAMBATAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Hambatan-hambatan eksternal ini sebagai berikut:

A. Intimidasi fisik dan/ atau psikis

Guna mengungkap adanya tindak pidana korupsi upaya intimidasi seringkali 

menimpa masyarakat maupun kelompok masyarakat yang melakukan advokasi dan 

memerangi tindak pidana korupsi. Tidak jarang pula hambatan peran masyarakat tersebut 

menyasar fisik,bahkan ancaman pembunuhan terhadap pelapor maupun keluarganya. 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Lais Abid selaku Anggota Badan Pekerja dan 

Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa salah satu bentuk kendala yang dihadapi terhadap peran serta masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi yakni: intimidasi terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan advokasi tindak pidana korupsi, “membeli” idealisme kelompok masyarakat yang melakukan advokasi dan memerangi tindak pidana korupsi; intimidasi terhadap masyarakat yang akan melakukan pelaporan tindak pidana korupsi bahkan intimidasi ini juga berupa intimidasi fisik seperti ancaman pembunuhan terhadap yang bersangkutan atau keluarganya (wawancara dengan Lais Abid, selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi ICW, 7 Agustus 2017). 

Menurut Ismunarno, S.H., M.Hum selaku Dewan Pakar Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) Universitas Sebelas Maret menyatakan bahwa intimidasi seringkali terjadi kepada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi, bahkan tidak hanya menimpa masyarakat saja akan tetapi aparat penegak hukum pun dapat terkena intimidasi ini. Salah satu contohnya yakni apa yang dialami oleh Novel Baswedan.

Bahkan yang dialami masyarakat pun hampir serupa. Misalkan kasus yang terjadi di Karanganyar, dimana masyarakat yang ingin mengungkap adanya korupsi bencana alam (tanah longsor) di Tawangmangu mendapatkan intimidasi dari preman. Tidak hanya sampai disitu bagi masyarakat yang ingin melapor bila 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun