korupsi yang dilaporkan. Jika pelapor tidak dilindungi, dikhawatirkan akan akan terbentukÂ
opini di masyarakat bahwa menjadi pelapor tindak pidana korupsi justru merugikan karenaÂ
mengancam pribadi dan keluarga pelapor karena rentan terhadap pembalasan dari pihakÂ
yang dilaporkan, sehingga bisa menyurutkan langkah pelapor lain yang akan mengungkapÂ
dugaan tindak pidana korupsi. Beliau juga menambahkan regulasi yang berkaitan denganÂ
peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi masih belumÂ
efektif, hal ini karena secara kelembagaan belum memadai untuk mendukung melindungiÂ
masyarakat dalam hal ini adalah pelapor; masih terbatasnya pemberian layananÂ
perlindungan terhadap pelapor karena terbatasnya kewenangan lembaga-lembaga terkait, terbatasnya koordinasi dan kerjasama antarlembaga dalam pelaksanaan pemberianÂ
perlindungan terhadap pelapor (wawancara dengan Lushiana Primasari, S.H., M.Hum,Â
selaku Sekretaris dan Bendahara PUSTAPAKO UNS, 13 September 2017).