Mohon tunggu...
Rimba Saiful
Rimba Saiful Mohon Tunggu... Sales - Penyuluh anti korupsi

Anti korupsi membuat kita makmur dan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Rekaman Video dan Lembaga Swadaya Masyarakat

12 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian seharusnya sebagai petunjuk awal (bukan barang bukti) aparat penegak hukum bisa menerimanya untuk dilakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut” (wawancara dengan Lais Abid, selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi ICW, 7 Agustus 2017).

C. Kurangnya perlindungan hukum terhadap pelapor. Berdasarkan hasil wawancara dengan Lais Abid selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa seharusnya pelapor dilindungi atas aktivitas advokasi atau pelaporan tindak pidana 

korupsi. Misalnya dengan melaksanakan Pasal 25 UU No. 31 Th 1999 jo UU No. 20 Tahun 

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SK Bareskrim No.B/345/III/2005 atau dengan menggunakan bentuk-bentuk perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sesuai UU No. 16 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun,pada kenyataannya perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi masih sangat minim.Masih banyak pelapor kasus korupsi yang diproses dalam kasus pencemaran nama baik (wawancara dengan Lais Abid, selaku 

Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi ICW, 7 Agustus 2017).

Menurut penggiat anti korupsi Ismunarno, S.H., M.Hum juga menyatakan hal serupa, 

dimana bagi masyarakat yang ingin melapor bila tidak dibekali dengan bukti yang kuat 

dapat dikasuskan dengan pencemaran nama baik. Selanjutnya beliau juga menyatakan 

semestinya untuk pelaporan terkait dengan kasus yang extra ordinary crime seperti 

narkoba, atau tindak pidana korupsi dan mungkin juga tindak pidana lainnya yang kira-kira high class, atau white collar crime. Laporannya tertutup bukan terbuka, walaupun 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun