Mohon tunggu...
Rimba Saiful
Rimba Saiful Mohon Tunggu... Sales - Penyuluh anti korupsi

Anti korupsi membuat kita makmur dan maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Rekaman Video dan Lembaga Swadaya Masyarakat

12 Desember 2021   14:25 Diperbarui: 12 Desember 2021   14:38 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dan pemberantasan korupsi sudah cukup efektif dan cukup banyak inisiatif masyarakat 

akan hal itu. Bahkan tanpa adanya penghargaan atas upayanya itu. Yang membuat masyarakat frustasi bukan karena masyarakat tidak mendapatkan penghargaan, namun kebanyakan peran serta masyarakat dalam bentuk pemberian informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum justru tidak disambut baik dan positif oleh aparat penegak hukum. 

Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi belum saatnya diterapkan (wawancara dengan Lais Abid, selaku Anggota Badan Pekerja dan Anggota Divisi Investigasi ICW, 7 Agustus 2017). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh penggiat anti korupsi Lushiana Primasari, S.H., M.Hum yang menyatakan bahwa salah 

satu hambatan bagi masyarakat dalam berpartisipasi guna mengungkap tindak pidana 

korupsi yakni laporan dugaan tindak pidana korupsi pada suatu lembaga yang tidak 

ditindaklanjuti (wawancara dengan Lushiana Primasari, S.H., M.Hum, selaku Sekretaris 

dan Bendahara PUSTAPAKO UNS, 13 September 2017). Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghambat

Berdasarkan hasil wawancara dengan Lais Abid selaku Anggota Badan Pekerja dan 

Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan putusan 

Mahkamah Konstitusi No. 20/ PUU- XIV/ 2016 menyatakan bahwa “Putusan MK ini secara jujur menjadi penghambat bagi pelaporan atau usaha pengungkapan tindak pidana korupsi terutama yang dilakukan oleh masyarakat, dikarenakan semua rekaman atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya tidak bisa dianggap otentik dan sah, atau tidak 

memiliki kekuatan hukum yang mengikat (berarti bukan dianggap bukti), karena barangkali diperoleh masyarakat tidak melalui ketentuan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun