Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Medik Itu Bukan Pidana Umum

11 Februari 2024   19:13 Diperbarui: 12 Februari 2024   06:24 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya, kondisi seperti ini dapat mengakibatkan menurunnya rasa percaya ( trust ) masyarakat terhadap para dokter dan Tenaga Kesehatan , yang pada gilirannya akan merugikan  banyak pihak.

Segera setelah dr. Ayu dkk divonis pidana penjara oleh MA,  ribuan dokter melakukan demonstrasi dan menganjurkan mogok nasional untuk memprotes putusan -yang mereka sebut sebagai upaya   'kriminalisasi'- terhadap kolega mereka dr. Ayu dkk tersebut ( Dosen Dokter Ayu Ikut Demo di Jakarta - Nasional Tempo.co )

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

KESIMPULAN

Berangkat dari uraian panjang lebar di atas, kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 

  • Komunikasi yang baik antara tenaga medis/kesehatan dengan pasien/keluarganya adalah cara terbaik untuk mengurangi kemungkinan tuntunan hukum yang diakibatkan oleh ketidakpuasan dan harapan yang keliru dari pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Medis/kesehatan.

  • Tindak Pidana Medis tidak  dapat diperlakukan sama seperti Tindak Pidana Umum.

  • Jangan memperlakukan Pidana Medik sebagai Pidana Umum. Karena, Pidana Medik itu bukan Pidana Umum !

Salam sehat buat kita semua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun