Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Medik Itu Bukan Pidana Umum

11 Februari 2024   19:13 Diperbarui: 12 Februari 2024   06:24 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah anda siapa yang telah 'menghadiahkan' pidana penjara tersebut buat dr. Bambang  ?.
Pidana penjara ini dijatuhkan oleh sebuah institusi pengadil hukum tertinggi di negeri ini yang bernama Mahkamah Agung.  Believe it or not !!
( https://news.detik.com/berita/d-2687735/astaga-ma-penjarakan-dokter-bambang-dengan-pasal-yang-sudah-dihapus-mk ).

Dalam kasus yang lain, seorang dokter pernah dilaporkan oleh pasiennya ke Polisi dan dituduh telah melakukan tindak pidana  gara gara kekeliruan si dokter dalam memberikan obat cairan infus  kepada pasiennya yang dirawat di rumah sakit.


Anehnya, tuntutan ini diterima oleh Polisi, padahal  tindakan  dokter tersebut tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap pasien tersebut.

Mungkin pak Polisi lupa bahwa unsur kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan pidana,  yang dalam kasus medis dapat berupa cedera, kecacatan ataupun kematian adalah unsur yang super penting dan harus terpenuhi di dalam suatu tindak pidana.

Keempat. Penafsiran hukum yang sempit.

Dalam kasus dr. Ayu dkk seperti yang telah ditulis di atas, tuntutan pidana terhadap mereka didasarkan atas Delik Materil dengan unsur kelalaian berdasarkan pasal 359 KUHP. Apa sih yang dimaksud dengan Delik Materil itu ?.

Kata Delik yang merupakan sinonim dari Tindak Pidana -mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia- adalah perbuatan manusia yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang undang  tindak pidana

Prof. Dr. Teguh Prasetyo,SH,MSi mengatakan (Hukum Pidana, 2019, hal. 59) , 'Delik Materil adalah suatu delik dimana titik beratnya pada akibat yang dilarang dan delik itu dianggap selesai jika akibatnya sudah selesai, bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah'

Delik ini dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1984, hal. 213)

Kembali kepada kasus dr. Ayu dkk.
Hasil pemeriksaan Visum et Repertum terhadap jenazah mengungkapkan adanya emboli ( gelembung ) udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung ibu Siska sehingga menghambat aliran darah yang masuk ke paru parunya yang menyebabkan kegagalan fungsi jantung  dan kemudian berakhir dengan kematiannya.

Dakwaan kelalaian pada perbuatan yang mengakibatkan munculnya emboli udara sebagai faktor resiko penyebab kematian ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum,  demikian  hubungan antara rangkaian tindakan di dalam operasi tersebut dengan munculnya emboli udara sama sekali tidak terbukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun