Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 bulan lewat Putusan MA yang dibacakan pada tanggal 18 September 2012.
(https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526.html)
--
Pelajaran apa yang dapat kita petik dari kedua peristiwa di atas ?. Mari kita cermati dan telaah.
Baik terhadap Yulius maupun terhadap dr. Ayu dkk hakim memvonis mereka telah melakukan 'kejahatan/kriminal' dengan kesalahan karena kelalaian berdasarkan pasal 359 KUHP yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena itu mereka harus dijatuhi pidana penjara.
Pasal 359 KUHP tersebut berbunyi, 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun '.Â
Jadi, Hukum Pidana Umum diberlakukan baik terhadap kasus tabrakan Yulius maupun terhadap kasus medis ( tindakan operasi sc cito ) dr. Ayu dkk.
Kita terusik dengan pertanyaan, ' apakah dr. Ayu dkk yang  telah  berupaya bersungguh sungguh untuk membantu menyelamatkan nyawa pasiennya, namun pasien tersebut meninggal dunia karena dugaan faktor risiko yang tidak bisa diketahui/diperkirakan, dapat dikatakan telah melakukan perbuatan 'kriminal/kejahatan' dan disamakan dengan kelalaian Yulius  di jalan raya yang menabrak orang lain dan menyebabkan kematian orang tersebut ?'
' Apakah layak para dokter tersebut  dijatuhi hukuman dengan mendekam di balik jeruji besi penjara sama seperti si supir  ?. Akal sehat dan hati nurani  kita rasanya sulit untuk bisa menerimanya  !'
Dengan pernyataan terakhir ini, kita masuk ke dalam pertanyaan mendasar yakni  apakah penerapan Hukum Pidana Umum terhadap kasus kasus medis ( yang kita sebut sebagai Pidana Medik atau Tindak Pidana Medik ), sama persis dengan penerapan Hukum Pidana terhadap kasus kasus umum  yang bukan kasus medis ?.
Dr. dr. Nasser, Sp.D.V.E, D. Law di dalam kuliah Tindak Pidana Medik ( Medical Crime ) pada tanggal 3 Februari 2024 yang disampaikan secara daring kepada mahasiswa STHM Prodi MHKes Angkatan-V mengatakan bahwa dalam penerapan  Hukum Pidana ( Criminal Law ) di Indonesia sampai saat ini semua Tindak Pidana Medik itu masih disamakan dan diperlakukan sebagai Tindak Pidana Umum yang menjadi kewenangan Polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikannya.
Selama ini Polisi telah sering menangani kasus kasus medis yang mereka perlakukan sebagai Tindak Pidana Umum.