PENYEBAB TUNTUTAN HUKUM
Pertanyaan kita ialah kenapa para Tenaga Medis (dokter/dokter gigi) sering dilaporkan oleh pasien maupun keluarganya kepada Polisi atas dugaan kesalahan/kelalaian dalam melakukan tindakan medis , Â dan dengan begitu mudahnya Polisi memperlakukan mereka sebagai pihak yang telah melakukan Tindak Kejahatan Pidana ?.
Dr. Nasser mengemukakan 4 penyebab.
Pertama. Ekspektasi ( harapan ) yang keliru terhadap upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter.
Pasien dan keluarganya menganggap bahwa upaya yang dilakukan oleh dokter dalam melakukan pengobatan haruslah selalu menghasilkan kesembuhan.
Padahal, sebagaimana diketahui bahwa dalam hubungan perjanjian/perikatan yang mengikat dokter dan pasiennya - yang lazim dikenal dengan Kontrak Terapeutik - titik beratnya adalah pada upaya maksimal yang harus dilakukan oleh dokter ( inspanning verbintennis ) dan bukan ditujukan kepada hasil pengobatan yang berupa kesembuhan penyakit pasien ( resultaat verbintennis ).
Ketidakpahaman akan tujuan pengobatan dan harapan yang keliru  terhadap  pelayanan kesehatan/tindakan medis yang diberikan oleh dokter ini umumnya diakibatkan oleh komunikasi yang jelek antara dokter dengan pasien dan keluarganya.
Di dalam kuliahnya, Dr. Nasser sempat menyebutkan penelitian yang pernah dilakukan  terhadap beberapa kasus tuntutan pasien terhadap dokter. Penelitian tersebut membuktikan bahwa munculnya tuntutan pasien terhadap dokter lebih diakibatkan oleh kurangnya komunikasi ataupun komunikasi yang tidak baik diantara dokter dengan pasiennya.
Kedua. Ketidakpuasan terhadap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.
Tidak dapat dipungkiri, ada sikap maupun perilaku  dari sebagian para dokter yang memaksa pasien untuk melayangkan tuntutan hukum terhadap mereka.
Ketidakberhasilan dalam penyembuhan atau munculnya cedera dan bahkan kematian acap kali disebut sebut sebagai 'biang keladi'pemicu munculnya ketidakpuasan dari pasien/keluarganya atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter.Â