Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sah! Ibu Ida Dayak Boleh Praktik

19 Agustus 2023   09:34 Diperbarui: 19 Agustus 2023   22:16 1979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://kaltimfaktual.co/fenomena-ibu-ida-dayak/

Pengakuan akan eksistensi Tenaga Kesehatan Tradisional ini rupanya sejalan dengan salah satu upaya kesehatan yang akan dijalankan oleh Pemerintah yakni Pelayanan Kesehatan Tradisional ( pasal 22, ayat w).


Para Tenaga Kesehatan Tradisonal ini tentu saja akan melakukan upaya kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Pada pasal 160, perihal Pelayanan Kesehatan Tradisional (PKT) ini diuraikan lebih rinci.


Pertama, berdasarkan cara pengobatannya, PKT terbagi atas 2 bagian yakni yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.

Kedua, adapun PKT tersebut dilakukan berdasarkan kepada pengetahuan, keahlian dan atau nilai nilai yang bersumber dari kearifan lokal.

Ketiga, PKT dapat dilakukan di praktik mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional,rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Dan, keempat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pelayanan Kesehatan Tradisional ini

 

KESIMPULAN

Dari uraian panjang lebar di atas kita dapat menyimpulkan, bahwa  dalam pandangan UU Kesehatan no.17 tahun 2023 :

  • Para Pengobat Tradisional (dukun, paranormal dll ) dapat dimasukkan ke dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional yang merupakan jenis dari Tenaga Kesehatan dan salah satu Sumber Daya Manusia Kesehatan yang akan menyelenggarakan upaya Pelayanan Kesehatan Tradisional.

  • Para Pengobat Tradisional ini, - sebagaimana halnya semua kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan - memiliki hak untuk berpraktik  selama memenuhi persyaratan dalam perizinan praktik serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan praktik pengobatannya.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun