Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sah! Ibu Ida Dayak Boleh Praktik

19 Agustus 2023   09:34 Diperbarui: 19 Agustus 2023   22:16 1979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://kaltimfaktual.co/fenomena-ibu-ida-dayak/

Singkat kata, Pengobat Tradisonal adalah siapa saja yang melakukan Pengobatan Tradisional.

Lalu, apa saja metode yang dilakukan di dalam Pengobatan Tradisional ini ?.

Prof.Soekidjo menulis ada 4 metode yakni dengan ramuan dan tumbuh tumbuhan, dengan sentuhan fisik ( seperti dukun patah tulang dll), dengan cara cara meditasi (pernafasan tenaga dalam dll) serta dengan cara spiritual ( mantera, doa dll)

Berangkat dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa praktik yang dilakukan oleh Mak Engkoh, Ibu Ida Dayak dan rekan rekan sejawat mereka yang melakukan praktik sejenis   dapat kita  kategorikan kedalam pengobatan tradisional  yang  menggunakan sentuhan fisik dan -mungkin juga - menggunakan metode spiritual ( do'a, mantera dll ).

Walhasil, Mak Engkoh, Ibu Dayak dan rekan rekan sejawatnya termasuk ke dalam Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional. Mereka tergabung di dalam Kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional.

Dan  jangan lupa, Kelompok Tenaga Kesehatan  Tradisional  ini termasuk salah satu jenis Tenaga Kesehatan yang merupakan bagian dari  Sumber Daya Manusia Kesehatan seperti termaktub di dalam Undang Undang Kesehatan Omnibus yang baru.

Dengan demikian, semua terminologi yang menggunakan nomenklatur Tenaga Kesehatan di dalam UU Kesehatan ini, harus juga diberlakukan buat Mak Engkoh, Ibu Ida Dayat dan rekan rekan sejawat mereka.


Diantaranya, Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat melakukan praktik sepanjang dapat memenuhi syarat syarat perizinan untuk berpraktik (pasal 263). 

Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan praktik pengobatannya (pasal 273 ayat 1.a)

 

PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun