Pengakuan akan eksistensi Tenaga Kesehatan Tradisional ini rupanya sejalan dengan salah satu upaya kesehatan yang akan dijalankan oleh Pemerintah yakni Pelayanan Kesehatan Tradisional ( pasal 22, ayat w).
Para Tenaga Kesehatan Tradisonal ini tentu saja akan melakukan upaya kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pada pasal 160, perihal Pelayanan Kesehatan Tradisional (PKT) ini diuraikan lebih rinci.
Pertama, berdasarkan cara pengobatannya, PKT terbagi atas 2 bagian yakni yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan.
Kedua, adapun PKT tersebut dilakukan berdasarkan kepada pengetahuan, keahlian dan atau nilai nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
Ketiga, PKT dapat dilakukan di praktik mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional,rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Dan, keempat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pelayanan Kesehatan Tradisional ini
Â
KESIMPULAN
Dari uraian panjang lebar di atas kita dapat menyimpulkan, bahwa  dalam pandangan UU Kesehatan no.17 tahun 2023 :
- Para Pengobat Tradisional (dukun, paranormal dll ) dapat dimasukkan ke dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional yang merupakan jenis dari Tenaga Kesehatan dan salah satu Sumber Daya Manusia Kesehatan yang akan menyelenggarakan upaya Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- Para Pengobat Tradisional ini, - sebagaimana halnya semua kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan - memiliki hak untuk berpraktik selama memenuhi persyaratan dalam perizinan praktik serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan praktik pengobatannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!