Lalu, siapa saja yang termasuk ke dalam kelompok Tenaga Kesehatan ini ?.
Pasal 199 menyebutkan bahwa ada 11 kelompok yang dikategorikan sebagai tenaga kesehatan yakni orang orang yang memiliki profesi atau pekerjaan dalam bidang bidang berikut  ini, yakni psikologi klinis, gizi, keterapian fisik, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, keteknisian medis, teknik biomedika dan........kesehatan tradisional.
Serta, kelompok tenaga kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkes, diluar 10 tenaga kesehatan yang sudah disebutkan di atas.
Â
TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL
Mari kita fokus kepada Tenaga Kesehatan Tradisional.
Pada ayat 12, masih dari pasal 199, diuraikan bahwa jenis Tenaga Kesehatan Tradisional ini terbagi menjadi Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan atau Jamu, Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional dan Tenaga Kesehatan Intercontinental.
Lalu siapakah yang disebut dengan Tenaga Kesehatan Tradisional itu ?.
Belum ada penjelasannya di dalam UU Kesehatan tentang hal ini, karena aturan turunannya masih akan disusun oleh Pemerintah. Namun, tak ada salahnya kita mengutip ulasan beberapa pakar hukum dan hukum kesehatan terkait dengan Kesehatan Tradisional.
Prof.Dr. Soekidjo Notoatmodjo, misalnya mengupas hal ini  di dalam bukunya  Etika & Hukum Kesehatan (2021), pada Bab khusus yang berjudul Etika dan Hukum Penyembuhan Tradisional ( halaman 184-197). Mari kita ikuti uraiannya.
Menurut Prof Soekidjo, Pengobat Tradisional adalah orang atau institusi atau pelayanan yang melakukan pengobatan tradisional. Pengobatan Tradisonal yang dikenal di Indonesia berasal dari 2 sumber yakni asli dari bangsa Indonesia ( bermacam macam dukun ) dan dari luar Indonesia seperti shinse dan akupunktur. Walaupun belakangan akupunktur sudah dimasukkan ke dalam pengobatan modern.