Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Pembunuhan Eno: Misteri Pemilik Cangkul & Inikah Otak Dibalik Kematian Eno?

18 Mei 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 196161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban semasa hidupnya (Dok: detik.com)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku pemerkosaan di sertai dengan pembunuhan terhadap Eno Fariah (18), kemarin sore langsung melakukan adengan rekonstruksi perkara di lokasi kejadian perkara di mes karyawati Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam adengan tersebut ketiga tersangka melakukan 31 adengan. Juga diketahui bahwa hp korban dikuasai oleh RA, pacar korban.

Dari hasil pemeriksaan luar dinyatakan bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian pipi kanan, luka lecet pada pipi kiri dan kanan, memar pada bagian bibir atas dan bawah, luka lecet pada bagian leher, luka terbuka dan pendarahan pada organ intim yang diakibatkan kekerasan dengan benda tumpul (cangkul), luka lecet pada bagian dada kiri dan kanan serta kedua puting susu yang dikelilingi memar melingkar akibat bekas gigitan, luka diakibatkan 90% gagang cangkul masuk ke dalam alat vital, leher patah akibat dihantam dengan cangkul.

Dari hasil otopsi, patah tulang pipi kanan berlubang, patah di bagian tulang rahang kanan, luka terbuka yang menebus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar di bagian kanan, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada, robeknya paru-paru kanan atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada dan rongga perut. Itulah berdasarkan hasil autopsi dalam terkait kondisi terakhir Eno yang tewas akibat gagang cangkul yang dimasukan ke dalam alat vitalnya.

Namun setelah sebelumnya dalam proses pra-rekonstruksi yang dilakukan terhadap tiga tersangka, dimana dalam pra-rekonstruksi tersebut para tersangka memberikan pengakuan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan akal sehat. Salah satunya adalah bahwa secara tiba-tiba bisa menemukan cangkul di luar kamar korban, yang jarak penemuan cangkul tidak terlalu jauh dari kamar korban.

Setelah melihat begitu banyak keanehan dalam pra-rekonstruksi. Kemarin penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terhadap 3 tersangka dengan total 31 adengan. Nah, dari pengakuan para tersangka, timbul lagi kejanggalan terbesar yakni pengakuan tersangka yang menyebut bahwa di antara mereka bertiga (pelaku) tidak saling mengenal satu sama lain. Aneh dan janggal apabila pengakuan ketiga tersangka yang menyebut tak saling mengenal satu sama lain tetapi bisa secara bersama-sama pada malam itu juga di kamar korban.

Penyidik harus kembali meminta keterangan para tersangka agar memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya agar ini bisa terungkap secara jelas dan utuh mengenai siapa otak dibalik pembunuhan berencana ini sebenananya?

Otak pembunuhan yang dilakukan secara terncana ini harus diungkap oleh penyidik. Apakah RA, apakah R, apakah IH? Saya yakin di antara ketiga pelaku ini, salah satunya adalah otak dibalik pembunuhan paling sadis yang pernah terjadi di negeri ini. Karena perjumpaan ketiganya tepat pada Kamis malam di mana hari terjadinya pembunuhan sadis itu.

Pengungkapan siapa otak atau aktor intelektual menjadi penting dalam sebuah kasus. Apalagi dalam kasus ini diketahui bahwa yang barusan tiba di depan kamar korban tibanya secara bersama-sama di depan kamar korban? Nah, inilah yang harus dilidik lebih jauh lagi untuk memastikan sejak kapan rencana untuk menghabisi korban ini muncul dalam pikiran ketiga pelaku?

Karena kebiadaban para pelaku yang terjadi pada Kamis malam diyakini sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari, hanya saja saat ini penyidik masih kurang dalam mengali atau meminta keterangan para pelaku agar bicara jujur dan apa adanya. Penyidik bila perlu melakukan pemeriksaan konfrontasi. Konfontasi penting dilakukan terhadap tiga tersangka karena aneh bin ajaib apabila tidak ada otak dibalik pembunuhan yang memang sedari awal sudah direncakan ini.

Menjadi aneh bin ajaib karena ketiga pelaku seolah-olah sudah tahu apa yang mesti dilakukannya terhadap korban saat korban sedang terlelap. Penyidik haru melebarkan penyidikan terhadap IH. Mengapa harus IH? Karena dari pengakuan para pra-rekonstruksi, IH masuk ke dalam lalu kemudian langsung membekap korban dengan bantal.

Bantal menjadi objek untuk membuat korban menjadi tidak berdaya dan lemas akibat sulit bernafas akibat dekapan bantal oleh IH. Penyidik harus melidik lebih jauh lagi mengenai kemungkinan IH ini yang menjadi otak di balik pembunuhan berencana ini. Mengapa?

Karena setelah RA, yang merupakan pacar korban ke luar dari kamar korban karena korban menolak untuk di ajak berhubungan badan, RA bertemu IH dan R di luar kamar korban. IH langsung masuk dan membekap korban dengan bantal. Perbuatan membekap korban ini tidak bisa langsung muncul seketika jika tidak direncanakan dulu.

Langsung membekap korban dengan bantal ini yang harus dilidik lebih jauh oleh penyidik, walaupun penetapan tersangka sudah dilakukan dalam kasus ini. Tetapi biar bagaimana pun, dalang, otak atau aktor intelektualnya sampai saat ini belum diungkap penyidik.

Saya meyakini IH adalah otak sekaligus aktor intelektual dibalik pembunuhan berencana terhadap korban. Mengapa? Karena pada malam hari pukul: 23:30, IH dan R tiba-tiba sampai di depan kamar korban, lalu masuk dan langsung membekap korban dengan bantal.

Kalau IH dan R hanya ingin bertemu dengan korban, tanpa niat jahat, mengapa kedatangan keduanya (IH dan R) dilakukan pada Kamis malam pukul: 23:30? Kenapa pula bisa bertemu dengan RA di depan kamar korban? Kebetulan? Tidak ada kebetulan dalam pertemuan ketiganya di depan kamar korban.

Terlebih lagi setelah masuk ke dalam kamar, IH langsung membekap korban dengan bantal, lalu memerintahkan RA untuk mengambil pisau di dapur tetapi tak ada, juga memerintahkan R untuk memegangi kaki korban.

Lalu kemudian RA ke luar kamar korban untuk mencari benda lain dan ternyata hanya menemukan cangkul yang letaknya tak jauh dari depan kamar korban. Coba kita cermati dan kita pahami lagi bahwa IH langsung masuk ke dalam kamar dan membekap korban, sedangkan RA dan R hanya diperintahkan untuk melakukan tindakan lainnya.

Terlihat jelas bahwa RA, pacar korban seolah hanya menuruti perintah IH  Mulai dari diperintahkan mencari pisau di dapur hingga memasukan gagang cangkul ke organ vital korban (pacar RA). Logikanya dimana kalau IH tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban langsung membekap korban dengan bantal jika tak dipikirkan dengan matang terlebih dahulu (direncanakan), dimana logikanya, dimana?

RA diperintahkan mengambil pisau, R diperintahkan memegang kaki korban. Pertanyaannya adalah mengapa IH yang memerintahkan R dan RA? Tentu inilah arah penyidikan yang harus sedikit diperlebar lagi oleh penyidik, untuk mengetahui mengapa seolah-olah IH yang mengatur semuanya?

Setelah menelaah kemungkinan IH adalah otak di balik pembunuhan berencana ini, penyidik juga harus melidik lebih jauh soal penemuan cangkul itu. Memang diketahui bahwa cangkul itu ditemukan tak jauh dari depan kamar korban, tetapi hingga saat ini dari sudut pandang hukum pidana, asal-usul dari cangkul itu tetap belum terjawab hingga detik ini.

Jika sebelumnya diketahui bahwa IH dan R tiba bersama-sama di depan kamar korban, ini perlu dilidik lagi apakah salah satu dari keduanya membawa cangkul lalu meninggalkannya tak jauh dari depan kamar korban?

Karena biar bagaimana pun juga asal-usul cangkul ini harus tetap diungkap terkait darimana datangnya cangkul itu. Keberadaan cangkul yang ditemukan RA tak jauh dari depan kamar korban harus ditelusuri lagi.

Saya yakin ada orang yang sengaja meletakkan cangkul tersebut. dan aneh kalau keberadaan cangkul itu sudah ada beberapa hari di tempat penemuannya itu. Oleh karena itu, penyidik perlu mencari latar belakang kedua orang tua dari IH dan R, lah tujuannya apa?

Tujuannya adalah untuk meminta keterangan dari kedua orang tua IH dan R mengenai pekerjaan orang tua IH dan R, termasuk soal cangkul. Penyidik bisa langsung mendatangi rumah orang tua IH dan R untuk mencari tahu, apakah orang tua IH atau R ini memiliki cangkul atau tidak.

Kalau rasa memiliki cangkul baru merasa kehilangan cangkul setelah terdengar kasus ini di media? Ini harus ditelusuri karena sampai hari ini cangkul ini tak diketahui milik siapa.

Dan apabila kita memahami kasus ini dengan utuh sejak awal, maka kita sudah yakin bahwa ini memang dilakukan secara terencana. Ini terlihat dari berbagai pengakuan pelaku yang sangat janggal pada saat pra-rekonstruksi sampai rekonstruksi dilakukan.

Keputusan penyidik yang menjerat RA, R dan IH dengan pasal beriku sudah tepat. RA dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP. Sedangkan IH dan R dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dan atau pasal 56 ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, yang ancaman maksimalnya adalah seumur hidup. Dan pasal-pasal ini akan saya ulas satu-persatu dari unsur-unsurnya.

Berikut adalah ulasan pasal untuk ketiga tersangka:

Pasal 340 KUHP

‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara’’

Pertama. Yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalah 3 tersangka. Kedua. Dengan rencana terlebih dahulu, dalam kasus ini terlihat jelas bahwa memang sudah ada perencanaan untuk menghabisi korban dari tiga pelaku. Ini terlihat dari keberadaan cangkul yang letaknya tak jauh dari depan kamar korban.

Saya yakin sejak awal bahwa ini pembunuhan berencana karena yang tinggal di mes itu semuanya adalah karyawati yang bekerja di pabrik plastik. Logikanya sederhana, karyawati bekerja di pabrik plastik pasti tidak memiliki sangkut-pautnya dengan cangkul.

Karena apa yang mau dicangkul? Apa yang mau digali? Mengapa samapia ada cangkul di mes karyawati (letaknya tak jauh dari depan kamar korban), mengapa cangkul itu bisa berada di sana? Inilah yang melatar belakangi saya yakin ini sudah direncanakan sebelumnya.

Karena tidak mungkin RA langsung mengambil keputusan dalam waktu yang sangat cepat untuk menghabisi kekasihnya, orang yang snagat dicintainya dengan cangkul itu. Saya yakin, korban tak akan meregang nyawa di tangan 3 pria biadab ini apabila tak ada cangkul di sana, sehingga kalau berlogika lagi, cangkul ini sangat tidak mungkin kepunyaan dari karyawati yang bekerja di pabrik plastik tersebut. Memangnya bertani?

Pasal 338 KUHP

‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas naywa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pertama. Unsur barangsiapa sudah jelas yakni adalah 3 tersangka Kedua. Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni terlihat dari salah satu pelaku, IH yang membekap korban dengan bantal. Membekap korban dengan bantal dengan tujuan agar korban menjadi tidak berdaya dan lemah sehingga mudah untuk diperkosa lalu kemudian korban mati , dan ini sudah memenuhi unsur merampas nyawa dari korban

Pasal 339 KUHP

‘’Pembunuhan yang diikuti, disertai, didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal ini tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum dipidana penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara’’

Pertama. Ketiga pelaku, RA, R, dan IH diketahui secara bersama-sama membuat korban menjadi tidak berdaya. IH membekap korban dengan bantal, R memegangi kaki korban, sedangkan RA, yang merupakan pacar korban dengan cangkul yang dibawahnya dari luar langsung mengayunkan cangkul itu ke bagian wajah dari pacarnya tersebut.

Ini adalah perbuatan yang didahului oleh ketiga pelaku terhadap korban. Kemudian soal disertai, pelaku IH terus membekap korban dengan menggunakan bantal, R terus memegang kaki korban, diperkosa secara bergiliran oleh (IH, R dan RA), lalu kemudian pada akhirnya cangkul ini ditancapkan ke dalam organ vitalnya korban. Perbuatan biadab dan sadis ini sudah menjadi bagian dari unsur disertai dan diikuti, karena unsur diikuti disini adalah pendarahan hebat yang menyebabkan korban mati.

Pasal 170 KUHP

(1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan’’

(2) Yang bersalah diancam;

     1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan digunakan mengakibatkan luka-luka

     2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat

     3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut

Pertama. Unsur dengan terang-terangan sudah terpenuhi, ini bisa dilihat dari perbuatan dengan tenaga bersama yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada malam itu, dengan membekap korban, memegangi kaki korban, menghantam wajah korban dengan cangkul,menusuk bagian tubuh korban dengan garpu, hingga memasukan cangkul ke dalam alat vital korban, semua itu dilakukan dengan tenaga bersama dari tiga pria biadab itu!

Kemudian unsur dari pasal 170 ayat (2) angka ke-1 juga sudah terpenuhi, ini terlihat dari sejumlah luka, yakni luka lecet pada pipi kanan , memar pada bibir atas dan bawah dan luka lecet pada leher bawah, luka lecet pada dada kiri dan kanan, serta pada dua puting susu yang dikelilingi memar akibat gigitan RA,pacar korban.

Unsur selanjutnya dari pasal 170 ayat (2) angka-2 soal luka berat, ini terlihat dari luka berat yang dialami korban yakni pada bagian pipi kanan yang lukanya terbuka, luka terbuka menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar bagian kanan , luka terbuka dan pendarahan pada organ vitalnya korban. Sedangkan angka ke-3 dari pasal 170 ayat (2), yakni menyebabkan maut, pendarahan akibat dimasukkannya gagang cangkul ke dalam alat vital korban telah menyebabkan korban bertemu dengan maut pada malam itu juga.

Pasal 285 KUHP

‘’Barangsiapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun’’

Pertama. Unsur barangsiapa sudah jelas yakni 3 tersangka yang pada Kamis malam itu menyetubuhi seorang wanita secara bergiliran dengan cara dipaksa. Unsur dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia (tiga pelaku) ini terlihat dari permulaan yang dilakukan oleh IH yang awalnya membuat korban menjadi lemah dengan cara mengayunkan cangkul ke bagian wajah korban, korban menjadi tidak berdaya, lalu bekap dengan bantal lalu kemudian korban menjadi lemah dan diperkosa secara bergiliran pada malam maut itu. Perbuatan membekap korban dengan bantal adalah awal untuk memperkosa korban secara bergiliran pada malam itu.

Pasal 55 ayat (1) ke-1

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

   1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Dalam kasus ini jelas bahwa semua unsur pasa pasal 55 ayat (1) ke-1 sudah terpenuhi, menjadi terpenuhi karena 3 pelaku melakukan perbuatan sadis itu secara bersama-sama, kemudian IH yang menyuruh RA mengambil pisau, tak dapat pisau, tetapi menemukan cangkul, lalu kemudian menyuruh RA mengayunkan cangkul ke arah wajah korban, menusuk garpu ke bagian tubuh korban, hingga memasukan cangkul ke alat vital korban, dan turut serta disini dapat dilihat dari aktifnya semua pelaku yang sejak awal melakukan upaya membuat korban menjadi lemas hingga berakhir pada kematian dari korban. Dari sini bisa dilihat bahwa RA, pacar korban hanya mengikuti perintah IH saja.

Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun

(2) Jika pebuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun

Unsur melukai berat orang lain ini bisa dibuktikan dari luka berat disekujur tubuh korban, yang paling gampang untuk melihat bahwa korban mengalami luka berat adalah bagian wajah korban yang lukanya sangat parah sampai lukanya terbuka, bagian alat vital korban yang mengalami pendarahan hebat akibat dimasukan gagang cangkul oleh pelaku mana perbuatan itu berujung pada kematian korban akibat pendarahan.

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian yang didahului dengan kekerasan, ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mungkin melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai baranng yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana paling lama 12 tahun;

       1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya

       2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

       3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu

       4. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat

       5. Jika perbuatan mengakibatkan kematian diancam pidana paling lama 15 tahun

       6. Diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dnegan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

Adanya pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ini terbukti dari hp korban yang ditemukan pada RA, yang merupakan pacar korban. Selain itu kekerasan yang dimaksud adalah seperti mengayunkan cangkul ke arah wajah korban hingga memasukan cangkul ke dalam alat vital korban.

Selain itu juga perbuatan ini dilakukan pada malam hari yakni pukul: 23:30 WIB, didalam sebuah kamar yang juga bisa disebuat sebagai rumah khusus karyawati yang disediakan pabrik tempat korban bekerja.

Selain itu unsur lain yang terpenuhi adalah pelaku yang lebih dari dua orang yakni RA, R dan IH. Juga disusul dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat disekujur tubuhnya terutama di bagian wajah dan alat vitalnya hingga berujung pada kematian dari korban.

Link terkait: http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-siapa-sebenarnya-dimas_575a41764f7a613f07650957

Baca: http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-mirna-bisakah-37-barang-bukti-ini-mengungkap-jessica-yang-membunuh-mirna_5748016990fdfddd06f03464

Baca: http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-mirna-asal-usul-sianida-masih-gelap-inilah-ujung-dari-kasus-kematian-mirna_5742bfebc323bdf8075360da

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun