3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu
    4. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat
    5. Jika perbuatan mengakibatkan kematian diancam pidana paling lama 15 tahun
    6. Diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dnegan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.
Adanya pencurian yang dilakukan dengan kekerasan ini terbukti dari hp korban yang ditemukan pada RA, yang merupakan pacar korban. Selain itu kekerasan yang dimaksud adalah seperti mengayunkan cangkul ke arah wajah korban hingga memasukan cangkul ke dalam alat vital korban.
Selain itu juga perbuatan ini dilakukan pada malam hari yakni pukul: 23:30 WIB, didalam sebuah kamar yang juga bisa disebuat sebagai rumah khusus karyawati yang disediakan pabrik tempat korban bekerja.
Selain itu unsur lain yang terpenuhi adalah pelaku yang lebih dari dua orang yakni RA, R dan IH. Juga disusul dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat disekujur tubuhnya terutama di bagian wajah dan alat vitalnya hingga berujung pada kematian dari korban.
Link terkait:Â http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-siapa-sebenarnya-dimas_575a41764f7a613f07650957
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H