Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Pembunuhan Eno: Misteri Pemilik Cangkul & Inikah Otak Dibalik Kematian Eno?

18 Mei 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 196161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban semasa hidupnya (Dok: detik.com)

   1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Dalam kasus ini jelas bahwa semua unsur pasa pasal 55 ayat (1) ke-1 sudah terpenuhi, menjadi terpenuhi karena 3 pelaku melakukan perbuatan sadis itu secara bersama-sama, kemudian IH yang menyuruh RA mengambil pisau, tak dapat pisau, tetapi menemukan cangkul, lalu kemudian menyuruh RA mengayunkan cangkul ke arah wajah korban, menusuk garpu ke bagian tubuh korban, hingga memasukan cangkul ke alat vital korban, dan turut serta disini dapat dilihat dari aktifnya semua pelaku yang sejak awal melakukan upaya membuat korban menjadi lemas hingga berakhir pada kematian dari korban. Dari sini bisa dilihat bahwa RA, pacar korban hanya mengikuti perintah IH saja.

Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun

(2) Jika pebuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun

Unsur melukai berat orang lain ini bisa dibuktikan dari luka berat disekujur tubuh korban, yang paling gampang untuk melihat bahwa korban mengalami luka berat adalah bagian wajah korban yang lukanya sangat parah sampai lukanya terbuka, bagian alat vital korban yang mengalami pendarahan hebat akibat dimasukan gagang cangkul oleh pelaku mana perbuatan itu berujung pada kematian korban akibat pendarahan.

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian yang didahului dengan kekerasan, ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mungkin melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai baranng yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana paling lama 12 tahun;

       1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya

       2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun